Sentimen
Negatif (72%)
13 Mar 2024 : 19.07
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Tokoh Terkait

Soal Aturan Speaker Masjid Saat Ramadan, PBNU: Sesuai Standar Kearifan Lokal

13 Mar 2024 : 19.07 Views 8

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Soal Aturan Speaker Masjid Saat Ramadan, PBNU: Sesuai Standar Kearifan Lokal

13 Maret 2024 05:50 WIB

Gus Fahrur mengatakan larangan penggunaan speaker luar tidak bisa diterapkan di semua masjid

Ahmad Fahrur Rozi (Instagram/ @gus_fahrur)

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi buka suara terkait surat edaran (SE) Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2024 terkait Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Dimana dalam SE tersebut, Menag mengatur penggunaan speaker atau pengeras suara untuk tadarus dan terawih bulan Ramadan hanya menggunakan speaker dalam masjid.

"Saya kira ini bisa menyesuaikan dengan kondisi dan kearifan lokal, masyarakat yang hidup dalam lingkungan majemuk perlu menjaga toleransi dan kerukunan," kata pria yang akrab disapa Gus Fahrur kepada wartawan, Senin (11/3/2024).

Gus Miftah Bandingkan Penggunaan Speaker Saat Ramadan dengan Dangdutan, Kemenag: Dia Asbun

Gus Fahrur mengatakan larangan penggunaan speaker luar tidak bisa diterapkan di semua masjid. Ia menyebut ada kelonggaran bagi desa yang  mayoritas penduduknya beragama Islam.

"Namun berbeda dengan masyarakat pesantren atau pedesaan yang mayoritas penduduknya beragama Islam, tentu lebih longgar sesuai standar kearifan lokal masyarakat," bebernya.

Disebut Asbun Soal Penggunaan Speaker Masjid, Gus Miftah: Kemenag RI Jangan Baper!

Sentimen: negatif (72.7%)