Sentimen
Positif (100%)
13 Mar 2024 : 18.18
Tokoh Terkait

Ada Cukai Minuman Berpemanis-Wajib Halal Tahun Ini, Pengusaha RI Siap?

13 Mar 2024 : 18.18 Views 15

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

Ada Cukai Minuman Berpemanis-Wajib Halal Tahun Ini, Pengusaha RI Siap?

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal memberlakukan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun 2024 ini. Rencana itu pun mendapat respons dari Ketua Umum Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM) Triyono Prijosoesilo.

Triyono menilai ketentuan cukai MBDK itu tidak tepat apabila tujuannya untuk kesehatan. Karena menurutnya, masih ada jenis produk lain yang lebih tidak menyehatkan ketimbang minuman berpemanis dalam kemasan.

"Secara prinsip, terkait dengan cukai itu bukan kebijakan yang tepat, kalau tujuannya untuk kesehatan. Mari kita lihat yang lebih besar seperti apa, karena kita tahu industri minuman atau produk minuman siap saji bukan kontribusi utama dari sisi kalori," kata Triyono saat ditemui wartawan di Hotel Mercure, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

-

-

Menurutnya, penerapan cukai MBDK itu akan berdampak terhadap pertumbuhan industri minuman. Tetapi isu besar yang terkait dengan kesehatan pun tidak akan tercapai.

"Sehingga jika cukai itu diterapkan, industri minumannya kena terdampak dari sisi pertumbuhannya, tetapi isu besar yang terkait dengan kesehatan tidak akan terjawab," tutur dia.

Wajib Halal Mulai Oktober 2024

Sementara terkait dengan isu kebijakan wajib halal, Triyono meyakini sebagian besar produk industri minuman sudah bersertifikat halal, sehingga kebijakan itu tidak menjadi tantangan bagi industri minuman ringan.

"Yang lebih menjadi tantangan adalah tentunya perusahaan-perusahaan menengah dan kecil, karena mereka mungkin akses untuk mendapatkan proses halal dengan harga terjangkau itu menjadi tantangan. Tapi kita banyak diskusi dengan BPJPH bagaimana memastikan agar mereka terjangkau," tukasnya.

Triyono menekankan, produk-produk minuman yang ada di pasaran itu sudah mematuhi aturan halal dari pemerintah (halal compliance). Sehingga, menurutnya, tidak ada isu besar terkait dengan mandatory halal.

"Memang yang perlu disiapkan daya dukungnya jika mau melakukan sertifikasi halal. Sertifikasi halal itu kan artinya ada dari sisi produksinya, dan bahan bakunya harus halal compliance. Kadang-kadang karena ada yang impor, itu halal sertifikatnya datang dari luar. Inilah yang perlu kerja sama agar halal sertifikat di luar itu bisa diterima," jelasnya.

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) memperingatkan pelaksanaan tahap pertama ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-undang No 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Ketentuan tersebut adalah produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Menurut Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham, ada 3 bidang usaha subsektor makanan dan minuman yang wajib menjalankan ketentuan tersebut.

"Berdasarkan regulasi JPH, ada 3 kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut," katanya dalam keterangan di situs resmi BPJPH, dikutip Rabu (13/3/2024).

"Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan," tambah Aqil.


[-]

(dce)

Sentimen: positif (100%)