Sentimen
Positif (91%)
13 Mar 2024 : 14.14
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Tokoh Terkait

Ibu Kota Tetap Jakarta Sampai Pemindahan ke IKN Ditetapkan Keppres

13 Mar 2024 : 14.14 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Ibu Kota Tetap Jakarta Sampai Pemindahan ke IKN Ditetapkan Keppres

Jakarta -

Mendagri Tito Karnavian mengatakan ibu kota Indonesia tetap berada di DKI Jakarta sebelum ada Keputusan Presiden terkait tanggal pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Dia mengatakan hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

"Sebetulnya ada amanat dalam Pasal 39 UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yaitu mengenai kedudukan, fungsi, dan peran IKN tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan ibu kota negara dari provinsi DKI Jakarta ke IKN Nusantara dengan keputusan presiden," kata Tito dalam rapat kerja bersama Baleg DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Tito menyebut UU IKN tidak mengatur soal tanggal pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara. Hal itu, kata dia, akan diatur lewat Keppres.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi saat UU itu dibuat bersama-sama memang ini tidak dicantumkan secara eksplisit kapan waktu pindahnya karena masih menunggu pembangunan dan kemudian untuk dibuat fleksibel maka diberikan kewenangan itu kepada Presiden dengan Keppres karena Presiden yang paham kapan siapnya sarana dan prasarana itu," ujar Tito.

Tito menegaskan status ibu kota di Jakarta akan hilang seiring diterbitkannya Keppres tersebut. Dengan demikian, status ibu kota di Nusantara juga diakui secara de jure dan de facto.

"Jadi ketika Keppres diterbitkan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN, maka saat itulah ibu kota telah berpindah de jure dan de facto di IKN," katanya.

(fca/haf)

Sentimen: positif (91.4%)