Sentimen
Negatif (99%)
13 Mar 2024 : 05.22
Informasi Tambahan

Kasus: pencurian, korupsi

Tokoh Terkait
Johanis Tanak

Johanis Tanak

Usut Kasus Penggelapan Uang Dinas, KPK: Hasilnya Pasti Kami Buka

13 Mar 2024 : 05.22 Views 2

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Usut Kasus Penggelapan Uang Dinas, KPK: Hasilnya Pasti Kami Buka

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan pencurian uang dinas dengan tersangka Novel Aslen Rumahorbo. Hasil pemeriksaan dipastikan disampaikan kepada publik. “Untuk proses penyidikan baik itu perkara yang sedang KPK lakukan maupun penyidikan untuk internal KPK sendiri pasti kami buka, kami publikasi,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 11 Maret 2024. Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu melakukan tindakan tegas kepada tersangka kasus korupsi. Termasuk, jika pihak berperkaranya merupakan mantan pegawainya sendiri. “Jadi, ditunggu saja, setiap hari akan kami update dan publikasi,” tegas Ali.   KPK memberikan status tersangka terhadap Novel Aslen Rumahorbo. Dia terjerat kasus dugaan pencurian uang dinas di Lembaga Antirasuah. “Sudah, itu diproses (hukum) juga kok, iya (Novel jadi tersangka), seingat saya itu,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, Kamis, 7 Maret 2024. Novel merupakan bekas pegawai KPK yang memanipulasi uang dinas mencapai Rp550 juta. Dia dipecat dari Lembaga Antirasuah karena kelakuannya itu. Menurut Johanis, hanya Novel yang dipermasalahkan dalam permainan kotor itu. Pencurian ini dilakukan sendirian.

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan pencurian uang dinas dengan tersangka Novel Aslen Rumahorbo. Hasil pemeriksaan dipastikan disampaikan kepada publik.
 
“Untuk proses penyidikan baik itu perkara yang sedang KPK lakukan maupun penyidikan untuk internal KPK sendiri pasti kami buka, kami publikasi,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 11 Maret 2024.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu melakukan tindakan tegas kepada tersangka kasus korupsi. Termasuk, jika pihak berperkaranya merupakan mantan pegawainya sendiri.
“Jadi, ditunggu saja, setiap hari akan kami update dan publikasi,” tegas Ali.
 
KPK memberikan status tersangka terhadap Novel Aslen Rumahorbo. Dia terjerat kasus dugaan pencurian uang dinas di Lembaga Antirasuah.
 
“Sudah, itu diproses (hukum) juga kok, iya (Novel jadi tersangka), seingat saya itu,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, Kamis, 7 Maret 2024.
 
Novel merupakan bekas pegawai KPK yang memanipulasi uang dinas mencapai Rp550 juta. Dia dipecat dari Lembaga Antirasuah karena kelakuannya itu.
 
Menurut Johanis, hanya Novel yang dipermasalahkan dalam permainan kotor itu. Pencurian ini dilakukan sendirian.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(ABK)

Sentimen: negatif (99.9%)