Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bangka
KPU Sahkan Prabowo-Gibran Menang Mutlak di Kalimantan Barat, Ganjar-Mahfud Posisi Akhir
TVOneNews.com Jenis Media: News
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengesahkan pasangan calon (Paslon) presiden dan wakil presisen Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Hal itu berdasarkan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingak nasional di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (10/3/2024).
Berdasarkan pemaparan KPU Provinsi Kalbar, pasangan Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan 1.964.183 suara, kemudian pasangan Anies-Muhaimin memperoleh 718.641 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 534.450 suara.
"Hasil penghitungan suara, rekapitulasi yang dilaksanakan KPU Provinsi Kalimantan Barat untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden bisa kita sahkan. Bismillah sah," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada rapat pleno tersebut.
Pengesahan itu dilakukan setelah mempertimbangkan kecocokan data pengguna hak pilih, penggunaan surat suara, serta jumlah suara sah dan tidak sah, yang berjumlah 3.277.815.
"Sudah klop, ya," kata dia.
Daftar pemilih tetap di Kalimantan Barat berjumlah 3.958.561 orang, yang terdiri dari 2.017.565 orang laki-laki, dan sebanyak 1.940.996 orang perempuan.
Adapun rapat pleno rekapitulasi untuk Provinsi Kalimantan Barat itu baru dimulai sekitar pukul 20.40 WIB, karena menunggu kehadiran tim KPU Provinsi Kalimantan Barat.
Sebelumnya, KPU RI pun telah mengesahkan rekapitulasi dari Provinsi Bali dan Provinsi Bangka Belitung pada hari Minggu ini.
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.(ant/lpk)
Sentimen: positif (91.4%)