Sentimen
Negatif (100%)
12 Mar 2024 : 04.08
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Gunung, Jati, Cirebon, Indramayu

Kasus: pembunuhan

Kronologi Perampokan dan Pembunuhan Agen Bank di Indramayu, Berawal Mau Pinjam Uang

12 Mar 2024 : 11.08 Views 2

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Kronologi Perampokan dan Pembunuhan Agen Bank di Indramayu, Berawal Mau Pinjam Uang

INDRAMAYU - Seorang pemilik agen bank di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, tewas usai menjadi korban perampokan dan pembunuhan. Korban yang diketahui bernama Maesaroh (40) ini ditemukan tewas di dalam rumah yang dijadikan kios agen bank di Desa Tenajar Kidul, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu.

Korban tewas dengan luka di bagian mulut dan kepala diduga akibat hantaman benda tumpul. Sementara, pelaku sendiri masih merupakan tetangga korban, yakni AS (53).

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengatakan, kejadian itu bermula pada pukul pukul 08.30 WIB, ketika pelaku mendatangi warung milik korban untuk membeli rokok.

Saat itu, pelaku mengatakan kepada korban bahwa dirinya ingin meminjam uang. Korban lalu menyarankan agar pelaku mengajukan pinjaman ke bank.

"Ketika korban lengah, pelaku mengambil sehelai kain di dalam warung lalu menjerat leher korban dari arah belakang. Korban sempat melawan sehingga pelaku menarik korban hingga terjatuh ke ruang tengah kemudian pelaku membenturkan kepala korban ke lantai sebanyak lima kali," kata Fahri, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (11/3/2024).

Setelah korban dipastikan meninggal dunia, pelaku kemudian mengambil dua kantong plastik dari dalam warung korban. Oleh pelaku, plastik tersebut digunakan untuk membungkus kedua tangannya, dengan tujuan agar sidik jarinya tidak tertinggal.

"Lalu pelaku menutup pintu warung (rolling door) dan mengunci pintu depan rumah, setelah itu pelaku melepas perangkat CCTV (DVR), mengambil sejumlah uang juga HP milik korban yang berada di dalam laci meja kayu yang berada didalam warung korban," ungkap Fahri.

Usai berhasil menggondol barang-barang milik korban, pelaku kemudian keluar dari rumah korban melalui pintu belakang dan menuju rumahnya.

"Sesampainya di rumahnya, pelaku menyimpan barang hasil curian milik korban di dalam tas ransel. Kemudian pelaku meninggalkan rumah dan menuju wilayah Kabupaten Cirebon dengan menggunakan angkutan umum," terang Fahri.

Sekira pukul 12.00 WIB, pelaku menjual HP milik korban di lapak jual beli HP lesehan yang berada di wilayah Kabupaten Cirebon dengan harga Rp350.000. 

"Usai menjual HP milik korban, pelaku membuang sebagian perangkat DVR, baju yang digunakan saat melakukan aksinya dan kain yang digunakan untuk menjerat leher korban di sungai yang berlokasi di Jalan Tuparev, Kabupaten Cirebon," ujar Fahri.

Sekira pukul 13.00 WIB di hari yang sama, pelaku menghitung uang hasil curian milik korban yang berjumlah Rp12.800.000. Lalu keesokan harinya, pada Selasa, 5 Maret 2024, pelaku kembali menuju ke sungai yang sama untuk membuang sisa bagian perangkat DVR yang belum terbuang.

"Pelaku menggunakan uang hasil curian tersebut untuk membeli HP, untuk keperluan sehari-hari, dan juga digunakan untuk karaoke," jelas Fahri.

Kini pelaku AS telah diringkus Tim Resmob Polres Indramayu bersama Tim Opsnal Gabungan Polda Jawa Barat, di sebuah tempat kost, Desa Jadimulya, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Sabtu, 9 Maret 2024.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan dan melarikan diri, sehingga petugas kepolisian terpaksa memberikan timah panas di kedua kakinya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Jadi pada hari Minggu pukul 03.00 WIB kami berhasil melakukan penangkapan kepada tersangka AS ini. Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melawan petugas dan mencoba untuk melarikan diri, bahkan mengancam jiwa petugas, akhirnya kita lakukan tindakan tegas terukur," ujar Fahri.

Tidak hanya pelaku AS, lanjut Fahri, Polisi juga meringkus tiga tersangka lainnya berinisial DR (48), RZ (24), dan W (35). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Cirebon yang berperan sebagai penadah.

Sentimen: negatif (100%)