Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang, Bogor, Bekasi, Depok, Cianjur, Slipi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Ketua Komisi II Bantah RUU DKJ Sengaja Dirancang untuk Beri Kewenangan Lebih pada Gibran
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyatakan, keberadaan Pasal 55 dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) tentang posisi wakil presiden selaku pemimpin Dewan Kawasan Aglomerasi bukan demi memberikan kewenangan lebih kepada Gibran Rakabuming Raka.
Menurut dia, muatan materi pada pasal tersebut sudah direncanakan sejak lama, bahkan jauh sebelum Gibran memutuskan maju sebagai cawapres bersama Prabowo Subianto.
"Konsepnya sudah didiskusikan setahun yang lalu. Tidak ada urusannya dengan (Gibran), waktu itu enggak tahu kita calon presidennya siapa dan calon wakil presidennya siapa. Jadi tolong ini diluruskan konsep ini konsep lama," kata Doli saat ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Minggu (10/3/2024).
Baca juga: RUU DKJ Atur Wapres Pimpin Dewan Aglomerasi, JK: Kalau Presiden Menugaskan, Tentu Bisa
Doli menjelaskan, aturan itu mengikuti instrumen yang digunakan pada saat DPR membuat produk legislasi guna memekarkan provinsi di Papua.
Kala itu Wakil Presiden Ma'ruf Amin, jelas Doli, ditunjuk menjadi Ketua Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) atau Badan Pengarah Papua (BPP) untuk menangani provinsi yang belum ada kepala daerahnya tersebut.
"Kan sekarang Pak Maruf Amin itu ketua dewan pengarah soal Papua itu, ya sama saja," terangnya.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan, daerah aglomerasi sama halnya seperti di Papua yang banyak permasalahan.
Maka dari itu, dibutuhkan komunikasi antar menteri koordinator (menko). Menurut Doli, pihak yang bisa mengarahkan para menko untuk menyelesaikan beragam persoalan daerah tersebut hanya presiden atau wapres.
"Tidak cukup satu menko menangani masalah seperti aglomerasi sekitar Jakarta, makanya pilihannya presiden atau wakil presiden," ujarnya.
"Nah, karena ini sifatnya koordinatif cuma beberapa daerah, presiden kan koordinasinya seluruh Indonesia, makanya diangkatlah wakil presiden," sambung Doli.
Baca juga: RUU DKJ Segera Dibahas, Jokowi Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat
Sebelumnya diberitakan, draf RUU DKJ mengatur pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi yang bertugas mengoordinasikan penataan ruang Kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi.
Dewan ini juga bertugas serta mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Pasal 55 Ayat (3) RUU DKJ menyebutkan, Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh wakil presiden.
Adapun yang dimaksud dengan kawasan aglomerasi meliputi wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
-. - "-", -. -Sentimen: positif (72.7%)