Sentimen
Positif (64%)
12 Mar 2024 : 05.06
Informasi Tambahan

Event: Rezim Orde Baru

Polemik Peralihan Kekuasaan Soekarno ke Soeharto

12 Mar 2024 : 12.06 Views 3

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Polemik Peralihan Kekuasaan Soekarno ke Soeharto

SOEHARTO diangkat jadi mandataris atau penjabat Presiden Republik Indonesia dalam Sidang Istimewa Majelis Permusyawatan Rakyat Sementara (MPRS) pada 12 Maret 1967. Ia merangkat sebagai Menteri Pertahanan/Keamanan sebelum kemudian resmi dilantik jadi Presiden pada 26 Maret 1968, titik awal dimulainya Orde Baru.

Setelah sah jadi Presiden, Soeharto membangun pemerintahan yang otoriter. Mertua Prabowo Subianto itu berhasil melanggengkan kekuasaan sampai 32 tahun sebelum turunkan oleh rakyat bersama mahasiswa.

 BACA JUGA:

Pengangkatan Soeharto jadi Presiden memang penuh kontroversi dan polemik. Mulanya MPRS mencabut kekuasaan pemerintahan dari tangan Presiden Soekarno dalam Sidang Istimewa pada 7 Maret 1967, serta meninjau kembali ketetapan MPRS Nomor I/MPRS/1960 yang mengatur Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai Garis Besar Haluan Negara.

Soekarno sudah kehilangan kepercayaan saat itu. Bahkan pidato pertanggungjawabannya di tolak MPRS. Terjadilah peralihan kepemimpinan dari Soekarno ke Soeharto.

 BACA JUGA:

Melansir dari berbagai sumber, proses penggantian Soekarno oleh Soeharto tidak terlepas dari peristiwa misterius Supersemar alias Surat Perintah 11 Maret 1966. Surat ini dianggap sebagai kunci yang memungkinkan Soeharto untuk bermanuver dalam dunia politik, terutama di parlemen.

Pada 10 Januari 1967, Soekarno menyampaikan "Nawaksara" sebagai penjelasan terkait Gerakan 30 September 1965 (G30S). Meskipun begitu, MPRS merasa tidak puas dengan penjelasan tersebut.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Sementara Dewan Perwakilan Rakyat-Gotong Royong (DPR-GR) kemudian pada 9 Februari 1967 menyampaikan resolusi bahwa "kepemimpinan Presiden Soekarno secara konstitusional, politis/ideologis membahayakan keselamatan bangsa, negara, dan Pancasila."

Menyusul resolusi tersebut, DPR-GR meminta MPRS untuk menggelar Sidang Istimewa dengan tujuan mencopot jabatan Presiden Soekarno.

Sidang ini berlangsung pada tanggal 7-12 Maret 1967.

Hasil dari sidang ini termasuk keputusan untuk mencabut kekuasaan Pemerintahan Negara dari tangan Presiden Soekarno.

Sebelum Sidang Istimewa MPRS, Soeharto telah diberi mandat penyerahan kekuasaan sementara oleh Soekarno pada 22 Februari 1967, sebagai upaya mengatasi situasi keamanan dan ketertiban yang semakin memburuk. Meski demikian, secara konstitusional, hal tersebut belum memberikan Soeharto hak untuk menjadi pejabat presiden.

Sentimen: positif (64%)