Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: UGM, Dewan Pers
Kasus: kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Dugaan Kasus Suap Tambang Seret Bahlil Semakin Disorot, Pengamat Berharap KPK Harus Bertindak demi Kepentingan Negara
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan suap izin pertambangan yang menyeret nama Menteri Investasi Bahlil Lahadalia semakin mencuri perhatian.
Dikutip dari JPNN, Pengamat hingga warganet turut bersuara mengenai isu tersebut. Contohnya kini muncul tagar di media sosial X yaitu Pecat Bahlil.
Berdasarkan pantauan, setidaknya ada ribuan warganet yang membuat kicauan perihal pemecatan Bahlil. Senin (11/3) siang WIB, setidaknya ada ribuan akun yang menciutkan tagar tetsebut.
Seperti diketahui, kemungkinan perihal pemecatan itu pertama kali diungkapkan oleh pengamat pengamat ekonomi energi dan pertambangan dari UGM Fahmy Radhi.
Fahmy Radhi mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga hukum terkait harus berani menindak Bahlil.
"Saya berharap KPK dan aparat penegak hukum lainnya harus bertindak demi kepentingan negara," kata dia.
Dia menegaskan, penting bagi penegak hukum tidak tebang pilih.
"Tidak peduli siapa pun yang melakukan dugaan tindakan (suap) itu, harus ditindak," tegasnya.
Dia menekankan perlunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga hukum lainnya bertindak tanpa pandang bulu demi kepentingan negara.
Fahmy Radhi menegaskan bahwa tidak peduli siapa pelaku dugaan suap, tindakan hukum harus diambil.
Fahmy percaya bahwa dengan penegakan hukum, pemerintahan Presiden Jokowi dapat terhindar dari korupsi.
Ia menilai bahwa kasus SYL dan menteri lainnya menunjukkan perlunya tindakan tegas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan menggantungkan jabatan menteri yang menjadi tersangka jika terbukti bersalah.
Fahmy menekankan pentingnya penegakan hukum ini, terutama karena masa pemerintahan Presiden Jokowi yang akan segera berakhir.
Menurutnya, hal ini diperlukan agar tidak meninggalkan preseden buruk di masa mendatang. Fahmy juga mengkritisi perizinan tambang yang melanggar hukum, menganggapnya merugikan masyarakat, lingkungan, dan negara.
Ia menyebut bahwa perusahaan legal seringkali terlibat dalam jaringan pertambangan ilegal, yang dianggapnya sebagai pertumbuhan tambang ilegal yang merugikan negara secara keseluruhan.
Di sisi lain, Bahlil Lahadalia menyesalkan pemberitaan yang menuduhnya melakukan permainan izin tambang.
Ia menganggap pemberitaan tersebut tidak beralasan dan telah mengambil langkah tegas dengan mendatangi Dewan Pers, mengadukan konten YouTube, dan pemberitaan di salah satu media nasional.
Bahlil merasa dirugikan dan menilai bahwa informasi yang disampaikan ke publik tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, karena cenderung mengandung tudingan, fitnah, dan informasi tidak terverifikasi. (*)
Sentimen: negatif (99.9%)