Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
Kab/Kota: Klaten, Solo
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Terkait Kasus Investasi Fiktif, Dirut PT Taspen Dinonaktifkan
Harianjogja.com Jenis Media: News
Harianjogja.com, JAKARTA —Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S Kosasih dinonaktifkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir menyusul adanya dugaan investasi fiktif yang terjadi di perusahaan tersebut.
Menurut Erick pihaknya selalu menghormati proses hukum, termasuk yang sedang berlaku terhadap dugaan korupsi Taspen. Kasus itu terjadi pada periode 2016 hingga pertengahan 2019. "Kami terus mendorong nilai-nilai BUMN yang profesional dan transparan," ujar Erick dalam keterangan resmi yang diterima JIBI pada Jumat (8/3/2024).
BACA JUGA: Jalan Tol Jogja Solo Difungsikan untuk Mudik Lebaran 2024, Exit Tolnya di Ngawen Klaten
Sementara itu, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyampaikan bahwa atas arahan Erick Thohir, Kementerian BUMN telah menonaktifkan Dirut Taspen. Hal ini sehubungan dengan kasus Taspen yang terjadi pada awal 2019.
Terkait hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua pihak terkait dengan kasus dugaan korupsi investasi fiktif Taspen, salah satunya diduga Antonius Kosasih.
"Pak Erick sudah melakukan langkah supaya kita terus mendukung kasus yang terjadi di KPK supaya proses juga bagus dan baik, maka Pak Erick kemarin sudah menonaktifkan Dirut Taspen," ujar Arya.
Arya menuturkan saat ini pengganti Antonius Kosasih adalah Direktur Investasi Biaya Taspen yakni Rony Hanityo Aprianto sebagai pelaksana tugas (plt). "Jadi ini adalah langkah-langkah yang kita lakukan supaya apa yang bisa dilakukan oleh KPK bisa berjalan dengan baik dan semua langkah-langkah pembersihan Taspen berjalan dengam baik," kata Arya.
Dalam perkembangan lain, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menuturkan pihaknya mengajukan pencegahan ke luar negeri guna mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi Taspen.
Ali menyampaikan permintaan cegah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham itu berlaku untuk enam bulan pertama, atau hingga September 2024. Pengajuan pencegahan ke luar negeri tersebut juga bisa diperpanjang kembali atas dasar kebutuhan penyidikan.
"Para pihak tersebut diharapkan untuk selalu bersikap kooperatif memenuhi panggilan dan pemeriksaan dari Tim Penyidik," tutur juru bicara KPK tersebut, terkait perkara dugaan investasi fiktif dan korupsi Taspen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Sentimen: negatif (80%)