Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
Kab/Kota: Bantul
Tokoh Terkait
Oknum Lurah di Bantul Terbukti Langgar Netralitas Pemilu 2024, Ini Penjelasan Bawaslu
Harianjogja.com Jenis Media: News
Harianjogja.com, BANTUL— Bawaslu Bantul menyimpulkan oknum lurah di wilayah Kabupaten Bantul terbukti melanggar netralitas dalam Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho menjelaskan kasus ini berawal dari beredarnya chat melalui whatsapp berisi ajakan memilih untuk jenis pemilihan legislatif tepatnya di tanggal 14 Februari yang lalu.
Bawaslu Bantul setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya melakukan penelusuran dan dilanjutkan dengan proses pemanggilan saksi maupun pengumpulan barang bukti.
BACA JUGA: 8 Kursi DPR RI Dapil DIY Hasil Pemilu 2024 Milik Siapa? Berikut Cara Menghitungnya
“Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang dikumpulkan Bawaslu Bantul selanjutnya melakukan pleno untuk memutuskan pelanggaran pemilu tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/3/2024).
Berdasarkan kajian dugaan pelanggaran yang telah diplenokan, kata Rifqi, maka dinyatakan oknum lurah tersebut terbukti dan memenuhi unsur melakukan pelanggaran terhadap netralitas perangkat kalurahan dalam Pemilu 2024.
Lebih lanjut disampaikan pelanggaran netralitas perangkat kalurahan ini mengacu pada peraturan perundang-undangan di luar undang-undang pemilu.
“Oleh karena itu Bawaslu Bantul merekomendasikan kepada Bupati Bantul untuk memberikan sanksi kepada oknum lurah tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menambahkan bahwa Bawaslu Bantul telah menyampaikan rekomendasi hasil pemeriksaan oknum lurah tersebut kepada Bupati Bantul ditembuskan kepada Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Kalurahan serta Inspektorat Bantul.
BACA JUGA: Terkait Kasus Investasi Fiktif, Dirut PT Taspen Dinonaktifkan
Didik menyampaikan bahwa Bawaslu Bantul selanjutnya akan meminta informasi kepada Bupati Bantul terkait tindak lanjut dari rekomendasi tersebut.
“Netralitas perangkat kalurahan dalam Pemilu ini mencakup semua unsur perangkat desa sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun peraturan daerah yang mengatur tentang netralitas perangkat kalurahan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sentimen: negatif (84.2%)