Sentimen
Netral (72%)
11 Mar 2024 : 01.50
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Event: Sidang Isbat 1 Syawal, sidang isbat

Institusi: MUI, ITB

Kab/Kota: bandung

Tokoh Terkait

Kemenag Jelaskan Mengapa Sidang Isbat Perlu Diadakan

11 Mar 2024 : 01.50 Views 3

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Kemenag Jelaskan Mengapa Sidang Isbat Perlu Diadakan

Banyak ormas Islam yang punya metode menetapkan awal bulan Hijriah masing-masing.

JAKARTA, JITUNEWS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) RI menyelenggarakan sidang isbat penentuan awal Ramadan pada hari ini, Minggu, 10 Maret 2024. Kemenag menerangkan mengapa sidang isbat itu perlu diadakan.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais-Binsyar) Ditjen Bimas Islam Kemenag, Adib, menjelaskan sidang isbat digelar lantaran Indonesia bukan negara agama maupun sekuler. Urusan agama di Indonesia tak bisa diserahkan sepenuhnya kepada orang atau golongan tertentu.

Menurutnya, di Indonesia terdapat banyak ormas Islam yang punya metode dan standar menetapkan awal bulan Hijriah masing-masing. Sidang isbat menjadi forum untuk menemukan jalan tengah di antara pandangan-pandangan yang berbeda itu.

Sidang Isbat Awal Ramadan Dianggap Buang-buang Anggaran, Ini Kata Kemenag

"Sidang isbat dibutuhkan sebagai forum bersama mengambil keputusan. Ini diperlukan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan acuan bagi umat Islam untuk mengawali puasa Ramadan dan berlebaran," kata Adib dalam keterangannya, disitat Minggu (10/3).

Sidang isbat melibatkan Duta Besar Negara Sahabat, Ketua Komisi VIII DPR RI, Perwakilan Mahkamah Agung, Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Perwakilan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Perwakilan Badan Informasi Geospasial (BIG), Perwakilan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Perwakilan Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Perwakilan Planetarium Jakarta, Pakar Falak dari Ormas-ormas Islam, Anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama, dan Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam dan Pondok Pesantren.

"Hasil musyawarah dalam sidang isbat ditetapkan oleh Menteri Agama agar mendapatkan kekuatan hukum,” ujar Adib.

Ditegaskan bahwa sidang isbat tak hanya digelar untuk menentukan awal Ramadan, melainkan Syawal dan Zulhijah juga.

Berdasarkan laman resmi Kemenag, sidang isbat telah berlangsung sejak dekade 1950-an—sebagian sumber menyebut tahun 1962. Pengumuman hasil sidang isbat oleh Menteri Agama merupakan momen yang selalu dinantikan masyarakat.

Seiring waktu, MUI menerbitkan Keputusan Fatwa No 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.

Fatwa itu salah satunya memutuskan bahwa penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah dilakukan berdasarkan metode rukyah dan hisab oleh Pemerintah RI cq. Menteri Agama dan berlaku secara nasional.

Sidang Isbat Akomodir Hisab dan Rukyat, Kemenag: Kita Harus Moderat

Sentimen: netral (72.7%)