Sentimen
Negatif (72%)
10 Mar 2024 : 23.50
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Event: Sidang Isbat 1 Syawal, sidang isbat

Institusi: MUI, ITB

Kab/Kota: bandung

Tokoh Terkait
Ismail Fahmi

Ismail Fahmi

Kemenag soal Sidang Isbat Dianggap Buang Anggaran: Tak Ada Harga untuk Kepentingan Umat

10 Mar 2024 : 23.50 Views 3

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Kemenag soal Sidang Isbat Dianggap Buang Anggaran: Tak Ada Harga untuk Kepentingan Umat

Sidang isbat ini perlu diselenggarakan demi kepentingan umat.

JAKARTA, JITUNEWS.COM – Sidang isbat penentuan awal Ramadan yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) RI sempat dianggap buang-buang anggaran oleh suatu pihak. Sentimen negatif ini cukup disayangkan oleh Kasubdit Hisab Rukyat dan Pembinaan Syariah Kemenag, Ismail Fahmi.

"(Anggaran sidang isbat) kita pernah dibilang 9 miliar. Itu kan fitnah akhirnya. Masyarakat tahu," kata Ismail kepada wartawan di Kantor BRIN, Jakarta Pusat, Jumat (8/3).

Ismail memastikan penganggaran sidang isbat telah menaati Standar Biaya Umum (SKU) yang ditetapkan Kementerian Keuangan.

Sidang Isbat Akomodir Hisab dan Rukyat, Kemenag: Kita Harus Moderat

Meski demikian, Ismail menilai negara sudah semestinya mengucurkan anggaran sebesar apapun untuk sidang isbat. Sebab, menurut dia, sidang isbat ini perlu diselenggarakan demi kepentingan umat.

“Untuk kepentingan umat tidak ada harganya, berapa pun anggarannya, negara harus siap. Jangan sampai dikorupsi," tegasnya.

Untuk diketahui, sidang isbat tak hanya digelar untuk menentukan awal Ramadan, melainkan Syawal dan Zulhijah juga.

Berdasarkan laman resmi Kemenag, sidang isbat telah berlangsung sejak dekade 1950-an—sebagian sumber menyebut tahun 1962. Pengumuman hasil sidang isbat oleh Menteri Agama merupakan momen yang selalu dinantikan masyarakat.

Seiring waktu, MUI menerbitkan Keputusan Fatwa No 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.

Fatwa itu salah satunya memutuskan bahwa penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah dilakukan berdasarkan metode rukyah dan hisab oleh Pemerintah RI cq. Menteri Agama dan berlaku secara nasional.

Dalam prosesnya, sidang isbat melibatkan Duta Besar Negara Sahabat, Ketua Komisi VIII DPR RI, Perwakilan Mahkamah Agung, Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Perwakilan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Perwakilan Badan Informasi Geospasial (BIG), Perwakilan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Perwakilan Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Perwakilan Planetarium Jakarta, Pakar Falak dari Ormas-ormas Islam, Anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama, dan Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam dan Pondok Pesantren.

Hasil musyawarah dalam sidang isbat ditetapkan oleh Menteri Agama agar mendapatkan kekuatan hukum.

Kemenag Jelaskan Mengapa Sidang Isbat Perlu Diadakan

Sentimen: negatif (72.7%)