Sentimen
Negatif (100%)
9 Mar 2024 : 20.35
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kuala Lumpur

Tokoh Terkait
Idham Holik

Idham Holik

Besok, Kuala Lumpur Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilpres Indonesia

9 Mar 2024 : 20.35 Views 3

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Besok, Kuala Lumpur Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilpres Indonesia

Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, dalam satu hari saja, yaitu pada Minggu (10/3), berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 299 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas KPU Nomor 280 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pada Perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur Untuk Pemilu Tahun 2024.

Keputusan tersebut merupakan revisi terhadap jadwal PSU di Kuala Lumpur yang sebelumnya direncanakan berlangsung selama dua hari, yakni Sabtu (9/3) untuk metode kotak suara keliling (KSK) dan Minggu (10/3/2024) untuk pencoblosan langsung di tempat pemungutan suara (TPS).

Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, keputusan tersebut perlu dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan tahapan dan jadwal PSU di perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur.

Sebelumnya, Anggota KPU RI, Idham Holik, telah mengkonfirmasi bahwa pemerintah Malaysia telah memberikan izin untuk menyelenggarakan PSU di Kuala Lumpur pada Minggu, 10 Maret 2024.

“Pada Minggu, 10 Maret 2024, PSU di Kuala Lumpur Malaysia dapat diselenggarakan,” ungkap Idham.

Pemilihan lokasi PSU di Kuala Lumpur akan dilakukan di Putra World Trade Center (PWTC), yang merupakan tempat yang sama dengan penyelenggaraan pertama Pemilu 2024. Metode pemungutan suara tersebut juga sudah direstui oleh pemerintah Malaysia.

KPU RI telah menetapkan daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) untuk PSU di Kuala Lumpur sebanyak 62.217 orang, yang terdiri dari 42.372 pemilih TPSLN dan 19.845 pemilih KSK.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menjelaskan bahwa jumlah tersebut didapatkan dari total pemilih yang hadir di Kuala Lumpur melalui tiga metode pemungutan suara sebelumnya, baik yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), maupun daftar pemilih khusus (DPK).

Total pemilih untuk ketiga metode tersebut mencapai 78 ribu, yang kemudian menjadi basis data untuk pemutakhiran dengan tiga kategori, yaitu validitas alamat, analisis kegandaan, dan validitas nomor induk kependudukan (NIK) maupun nomor paspor. [ian]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks


Sentimen: negatif (100%)