Sentimen
Positif (94%)
9 Mar 2024 : 17.03

Buntut Tuding Gibran Pakai 3 Mik saat Debat Cawapres, Roy Suryo Segera Dipanggil Polisi

10 Mar 2024 : 00.03 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Buntut Tuding Gibran Pakai 3 Mik saat Debat Cawapres, Roy Suryo Segera Dipanggil Polisi

Jakarta: Bareskrim Polri segera memanggil Pakar Telematika Roy Suryo dalam kasus dugaan menuding calon wakil presiden (cawapres) 02 Gibran Rakabuming Raka melakukan kecurangan dengan menggunakan tiga mik saat debat cawapres di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta, Jumat, 22 Desember 2023. Keterangan Roy Suryo diperlukan dalam penyelidikan kasus ini. "Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan dalam rangka undangan klarifikasi terhadap saudara RS," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Maret 2024. Namun, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini belum memastikan waktu pemanggilan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini. Jadwal pemeriksaan ditentukan penyidik. "Tentunya terkait hal tersebut secara teknis, secara progres tentu penyidik yanh memiliki timeline dan kami menyampaikan di sini bahwa prosesnya masih terus berkesinambungan atau secara simultan berlanjut," ujar jenderal bintang satu itu. Selain itu, Trunoyudo mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah memeriksa saksi dan ahli. Keterangan saksi dan ahli dibutuhkan melihat perkara tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun Medcom.id sebelumnya, ada tiga saksi diperiksa pada awal Januari 2024. Ketiganya adalah AF, AW, dan WS. Kemudian, memeriksa empat ahli yang terdiri atas dua orang ahli bahasa, satu orang ahli hukum pidana, dan satu orang ahli ITE. Untuk diketahui, ada dua laporan polisi (LP) yang diterbitkan Bareskrim Polri dalam kasus ini. Yakni laporan polisi nomor: LP/B/2/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Januari 2024 dengan pelapor atas nama AH dan LP/B/3/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Januari 2024 dengan pelapor atas nama HF. Roy dijerat Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 207 KUHP.   Peristiwa ini berawal saat Roy Suryo berkomentar terkait pelaksanaan debat cawapres di Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Jumat, 22 Desember 2023. Menurut dia, ada sejumlah kejanggalan dalam debat yang dilaksanakan KPU. Hal itu dilontarkan Roy Suryo melalui akun X miliknya, @KRMTRoySuryo1, Jumat, 22 Desember 2023. "Kemarin sudah saya duga, untuk menghindari cheating, sebaiknya next KPU adil," cuit Roy Suryo. "Kenapa si nomor 2 ini sampai gunakan 3 (tiga) mic sekaligus: 1. Clip-on, 2. Hand-held & 3. Head-set? Apa gunanya juga ada earphone? Siapa yang bisa feeding ke telinganya? Mengapa 2 calon yang lain beda? Ambyar," ujar dia.

Jakarta: Bareskrim Polri segera memanggil Pakar Telematika Roy Suryo dalam kasus dugaan menuding calon wakil presiden (cawapres) 02 Gibran Rakabuming Raka melakukan kecurangan dengan menggunakan tiga mik saat debat cawapres di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta, Jumat, 22 Desember 2023. Keterangan Roy Suryo diperlukan dalam penyelidikan kasus ini.

"Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan dalam rangka undangan klarifikasi terhadap saudara RS," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Maret 2024.
 
Namun, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini belum memastikan waktu pemanggilan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini. Jadwal pemeriksaan ditentukan penyidik.
 
"Tentunya terkait hal tersebut secara teknis, secara progres tentu penyidik yanh memiliki timeline dan kami menyampaikan di sini bahwa prosesnya masih terus berkesinambungan atau secara simultan berlanjut," ujar jenderal bintang satu itu.
Selain itu, Trunoyudo mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah memeriksa saksi dan ahli. Keterangan saksi dan ahli dibutuhkan melihat perkara tersebut.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun Medcom.id sebelumnya, ada tiga saksi diperiksa pada awal Januari 2024. Ketiganya adalah AF, AW, dan WS. Kemudian, memeriksa empat ahli yang terdiri atas dua orang ahli bahasa, satu orang ahli hukum pidana, dan satu orang ahli ITE.
 
Untuk diketahui, ada dua laporan polisi (LP) yang diterbitkan Bareskrim Polri dalam kasus ini. Yakni laporan polisi nomor: LP/B/2/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Januari 2024 dengan pelapor atas nama AH dan LP/B/3/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Januari 2024 dengan pelapor atas nama HF. Roy dijerat Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 207 KUHP.
 
 
Peristiwa ini berawal saat Roy Suryo berkomentar terkait pelaksanaan debat cawapres di Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Jumat, 22 Desember 2023. Menurut dia, ada sejumlah kejanggalan dalam debat yang dilaksanakan KPU.
 
Hal itu dilontarkan Roy Suryo melalui akun X miliknya, @KRMTRoySuryo1, Jumat, 22 Desember 2023. "Kemarin sudah saya duga, untuk menghindari cheating, sebaiknya next KPU adil," cuit Roy Suryo.
 
"Kenapa si nomor 2 ini sampai gunakan 3 (tiga) mic sekaligus: 1. Clip-on, 2. Hand-held & 3. Head-set? Apa gunanya juga ada earphone? Siapa yang bisa feeding ke telinganya? Mengapa 2 calon yang lain beda? Ambyar," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(END)

Sentimen: positif (94%)