Sentimen
Negatif (88%)
9 Mar 2024 : 11.54
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait

KPK Agendakan Periksa Ahmad Sahroni terkait Pengusutan Kasus Pencucian Uang SYL

9 Mar 2024 : 18.54 Views 3

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

KPK Agendakan Periksa Ahmad Sahroni terkait Pengusutan Kasus Pencucian Uang SYL

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, Jumat (8/3/2024).

Wakil Ketua Komisi III DPR itu bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Ahmad Sahroni," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip dari JPNN. 

Tak hanya Sahroni, tim penyidik KPK juga memanggil pejabat di Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Hotman Fajar Simanjuntak. Hotman Fajar Simanjuntak juga diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pencucian uang SYL.

Belum diketahui secara pasti materi yang bakal didalami tim penyidik saat memeriksa Ahmad Sahroni dan Hotman Fajar Simanjuntak.

Namun, dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik sedang mendalami aliran uang dari pemerasan dan gratifikasi yang diduga diterima SYL.

Dalam surat dakwaan SYL, jaksa membeberkan aliran uang hasil pemerasan dan gratifikasi yang diterima SYL.

Jaksa menyebut SYL menggunakan uang hasil pemerasan terhadap bawahannya di Kementan dan gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar untuk kepentingan keluarga, umrah, hingga setoran ke Partai Nasdem.

Jaksa KPK mengungkapkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta bahwa SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar bersama dua anak buahnya, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

Uang tersebut berasal dari berbagai instansi pemerintah dan digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Jaksa membeberkan, uang sebesar Rp 938,9 juta yang bersumber dari Setjen dan BPPSDMP Kementan dipergunakan untuk kepentingan istri SYL. Selanjutnya, uang sebesar Rp 992.2 juta yang bersumber dari Setjen Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, BPPSDMP, dan Barantan dipergunakan SYL untuk kepeluan keluarganya.

Kemudian, untuk keperluan pribadi yang bersumber dari Setjen, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, BPPSDMP, Barantan dengan total nilai Rp 3,3 miliar.

Untuk kado undangan, SYL menggunakan uang yang bersumber dari Setjen dan Barantan dengan total senilai Rp 381,6 juta.

SYL menggunakan uang yang diterimanya dari Setjen Kementan sebesar Rp 40,1 juta untuk Partai Nasdem. Terdapat juga uang sebesar Rp 974,8 juta dari Setjen Kementan yang dipergunakan SYL.

Selain itu, SYL menggunakan uang sebesar Rp 16,6 juta dari Setjen, Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, Ditjen Holtikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, BPPSDMP, Badan Ketahanan pangan, dan Berantan untuk acara keagamaan dan atau operasional menteri.

Kemudian SYL menyewa pesawat sebesar Rp 3,03 miliar menggunakan uang yang bersumber dari Ditjen PSP, Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, BPPSDMP, dan Barantan.

SYL juga menggunakan uang sebesar Rp 3,5 miliar untuk bantuan bencana alam atau sembako yang bersumber dari Ditjen PSP, Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, BPPSDMP, Badan Ketahanan Pangan, dan Berantan.

Jaksa KPK melanjutkan SYL pergi ke luar negeri menggunakan uang yang bersumber dari Ditjen PSP, Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, BPPSDMP, dan Barantan dengan total nilai Rp 6,9 miliar.

Selain itu, SYL menggunakan uang sebesar Rp 1,8 miliar dari DItjen PSP, Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, dan BPPSDMP untuk ibadah umrah. Bahkan SYL menggunakan uang sebesar Rp 1,6 miliar dari Ditjen PSP, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, BPPSDMP, dan Badan Ketahanan Pangan untuk kurban. (*)

Sentimen: negatif (88.7%)