Ajukan PK Kedua ke MA, Adelin Lis Minta Dibebaskan
JPNN.com Jenis Media: Nasional
Jumat, 08 Maret 2024 – 10:15 WIB
Kantor Mahkamah Agung. Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN.Com
jpnn.com - Adelin Lis, mantan Direktur Keuangan PT Keang Nam Development dan PT Mujur Timber yang saat ini menjalani vonis 10 tahun penjara mengajukan upaya hukum luar biasa ke MA melalui Peninjauan Kembali (PK).
Adelin meminta Mahkamah Agung untuk dibebaskan. Dia mengajukan PK pada tanggal 16 Februari 2024. PK kali ini merupakan kedua kalinya bagi Adelin Lis.
Untuk diketahui, Adelin pada tingkat pertama divonis bebas murni.
“Dengan segala hormat kami memohon kearifan dan kebijaksanaan yang mulia Bapak Ketua MA beserta Hakim Agung, kiranya kepada kami diberikan keadilan hukum dan kebenaran atas perkara yang dijalani suami saya, yang sama sekali tidak pernah dilakukannya, yakni tindak pidana ilegal logging atau pembalakan liar yang semata-mata hanya karena ‘image’ negatif yang sengaja dibuatkan terhadap suami saya ini di masa lalu,” kata Lily Laman, istri dari Adelin Lis melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Menurut Lily, , kini suaminya dalam kondisi sakit-sakitan.
Menanggapi PK kedua yang diajukan Adelin Lis ke MA, YouTuber yang juga pegiat media sosial ternama Rudi S Kamri menilai kasus pengadilan sesat yang menimpa Sengkon dan Karta di Bekasi, Jawa Barat, tahun 1977 lalu kini terulang pada Adelin Lis.
Oleh karena itu, dia meminta MA membebaskannya.
“Menurut saya, orang ini tidak ada salahnya, perusahaan dia juga tidak ada salahnya, sehingga semestinya dibebaskan,” kata Rudi S Kamri di Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Adelin Lis, mantan Direktur Keuangan PT Keang Nam Development dan PT Mujur Timber yang saat ini menjalani vonis 10 tahun penjara mengajukan PK ke MA.
-
Sentimen: positif (49.9%)