Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kuala Lumpur
Tokoh Terkait
Idham Holik
Batal Berlangsung 2 Hari, Pemilu Ulang di Kuala Lumpur Hanya pada 10 Maret
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, dikonsentrasikan sehari saja, yaitu 10 Maret 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari meneken kebijakan itu dalam Surat Keputusan (SK)KPU RI Nomor 299 Tahun 2024 yang ditandatangani 2 Maret 2024.
"Perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan tahapan dan jadwal PSU pada perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur," tulis Hasyim di SK tersebut.
Baca juga: KPU Sebut Pemerintah Malaysia Izinkan Pemilu Ulang di Kuala Lumpur pada 10 Maret 2024
SK itu merevisi SK sebelumnya yang menyatakan PSU di ibu kota politik Malaysia ke dalam 2 hari, yakni 9 Maret 2024 metode kotak suara keliling (KSK) dan 10 Maret 2024 melalui TPS.
Sebelumnya, KPU RI menyebut telah diberi lampu hijau oleh pemerintah Malaysia untuk menggelar pemungutan ulang suara di wilayah kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur pada Minggu (10/3/2024).
"Insya Allah pada Minggu (10/3/2024), PSU di Kuala Lumpur Malaysia dapat diselenggarakan. PSU tersebut akan melayani pemilih DPT sebanyak 62.217 orang yang terdiri dari 42.372 orang pemilih TPS LN dan 19.845 orang pemilih KSK," sebut Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada Kompas.com, Kamis (7/3/2024).
Jumlah TPS LN direncanakan sebanyak 22 TPS yang dipusatkan di satu tempat.
"Rencana TPS Luar Negeri ditempatkan di Putrajaya World Trade Center sebagaimana TPS yang dilaksanakan pada pemungutan suara (sebelum diulang) 11 Februari 2024," kata dia.
Baca juga: Rekapitulasi Suara Luar Negeri Selesai, Tinggal Kuala Lumpur yang Pemilu Ulang
Idham berujar, tim KPU termasuk ia di dalamnya sudah bertemu dengan pejabat Kementerian Luar Negeri Malaysia, didampingi beberapa representasi dari kedutaan besar.
Dari hasil pertemuan itu, pemerintah Malaysia disebut akan memfasilitasi perizinan tempat dan keamanan, termasuk pada PSU melalui metode kotak suara keliling (KSK) di luar premis/yurisdiksi Indonesia.
"Lalu 120 titik KSK sudah diberikan izin dan nanti akan difasilitasi pengamanan juga," lanjut Idham.
Pemungutan suara akan digelar pada pukul 08.00-18.00 waktu setempat.
KPU juga mengeklaim bahwa seluruh logistik pemungutan suara yang dibutuhkan untuk PSU di Kuala Lumpur sudah terpenuhi sesuai kebutuhan.
Baca juga: Bawaslu Ungkap Ribuan Surat Suara di Kuala Lumpur Dikuasai Seseorang
Sebelumnya, nasib PSU di Kuala Lumpur sempat terancam seiring terbitnya Nota Diplomatik Nomor KLN 6/2024/M pada 23 Februari 2024 lalu oleh pemerintah Malaysia.
Dalam beleid itu, kegiatan politik harus mendapatkan izin dari pemerintah Malaysia dengan dua kategori:
Sentimen: negatif (100%)