Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Tokoh Terkait
Soal Aturan Pengeras Suara, Begini Komentar Aktivis Muda Muhammadiyah
TVOneNews.com Jenis Media: News
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali mengedarkan aturan penggunaan Pengeras suara menjelang pelaksanaan ibadah puasa Ramadan 1445 Hijriah/2024. Hal itu telah diatur dalam edaran yang diterbitkan pada 18 Februari 2022.
Edaran itu antara lain mengatur volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 dB (desibel).
Khusus terkait dengan syiar Ramadan, edaran ini mengatur agar penggunaan pengeras suara saat Ramadan baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam.
Untuk takbir Idul Fitri di masjid/mushola dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
Aktivis Muda Muhammadiyah Mustofa Nahrawardaya mengatakan bahwa ada beberapa hal yang memang sesuai ketentuan di masyarakat, terutama di saat-saat tertentu seperti Ramadhan.
“Maksud saya, khusus waktu Ramadan kita beri kelonggaran, seperti tarhim itu boleh agak panjang pake speaker luar boleh. Kemudian azan, iqamat, kemudian apa namanya salawat harus di dalam tapi kalau salat tarawih apalagi yang sudah 11 rakaat itu keluar (suara speaker) karena juga biar bisa orang-orang yang tadinya belum tarawih langsung buru-buru,” tutur Mustofa. (awy)
Sentimen: positif (72.7%)