Menteri Teten Kecewa dengan TikTok Shop, Ini Alasannya
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
TikTok Shop ngeyel jualan di media sosial.
JAKARTA, JITUNEWS.COM – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan kekhawatirannya perihal TikTok Shop. Menurutnya, aplikasi yang difungsikan sebagai platform media sosial atau promosi sekaligus transaksi jual beli itu menyalahi aturan.
"Orang yang masuk ke media sosial, TikTok, mencari hiburan lah. Mau menari, menyanyi bersama keluarga dan teman. Sekarang orang Indonesia 123 juta (pengguna) masuk ke situ. Kita bisa bandingkan orang yang masuk ke e-commerce tidak sejumlah itu,” kata Teten kepada wartawan, Rabu (6/3).
“Kemudian AI mereka canggih, orang yang tadinya hiburan, menjadi belanja. Ini disadari pemerintah, ini bahaya. Kalau antara media sosial di satu tempat dengan transaksinya,” lanjutnya.
Thrifting Dicap Ilegal, Pemerintah Minta Instagram Hapus Akun Penjual Baju Impor Bekas
Teten kecewa dengan TikTok karena berkali-kali menyalahi aturan. Dia membandingkan dengan platform media sosial lain, seperti Instagram yang hanya menawarkan promosi barang.
Dia menegaskan tak ada istilah transisi, uji coba maupun migrasi sistem transaksi TikTok Shop setelah platform tersebut mengakuisisi e-commerce Tokopedia.
"Kalau saya lihat Tiktok sengaja (melanggar Permendag). Karena sebelum diatur Permendag 31/2023, dia juga melanggar selama dua tahun, dibiarkan Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Yang isinya tidak boleh TikTok Shop jualan di sini, sebelum punya badan hukum di sini.
“Kemarin kan diberhentikan pemerintah, kemudian beli Tokped (Tokopedia) lalu mulai bisnis lagi. Begitu kita lihat, tidak ada tuh transaksi di Tokped meningkat sehingga sahamnya juga tidak naik juga," jelasnya.
Termasuk Penyelundupan, Thrifting atau Jual Baju Impor Bekas Bisa DipidanaSentimen: positif (91.4%)