Sentimen
Negatif (99%)
8 Mar 2024 : 04.04
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Sprindik Baru Eddy Hiariej dan Helmut Belum Terbit

8 Mar 2024 : 11.04 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Sprindik Baru Eddy Hiariej dan Helmut Belum Terbit

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy dan eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. Sehingga, keduanya belum kembali menjadi tersangka. “Belum kita terbitkan sprindik baru,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis, 7 Maret 2024. Alex mengatakan tindak pidana berupa transaksi suap dan gratifikasi antara Helmut dan Eddy tidak hilang meski sudah memenangkan praperadilan. KPK meyakini bukti yang dimilikinya cukup untuk kembali menjerat kedua orang itu. “Menurut keyakinan kami bukti cukup,” tegas Alex. Alex tidak bisa memerinci waktu pasti penerbitan sprindik baru untuk Eddy dan Helmut. Tapi, pimpinan KPK sudah memerintahkan bawahannya kembali menjerat kedua orang itu. “Kalau kapannya (belum bisa dipastikan), yang jelas sudah kita perintahkan (putusan praperadilan ditindaklanjuti). Ikuti saja apa yang menjadi maunya hakim,” ujar Alex.   Sebelumnya, KPK segera menerbitkan sprindik untuk Eddy dan Helmut Hermawan. Keduanya lepas dari status tersangka usai memenangkan praperadilan. “Kami masih terus melakukan analisis untuk siapkan sprindik barunya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 28 Februari 2024. Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengamini pihaknya banyak mendapatkan kritik soal ketegasan penanganan kasus tersebut. Salah satunya berasal dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Lembaga Antirasuah menilai kritik itu sebagai dukungan untuk penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Sebagian komentar dari ICW bahkan disepakati oleh KPK.

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy dan eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. Sehingga, keduanya belum kembali menjadi tersangka.
 
“Belum kita terbitkan sprindik baru,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis, 7 Maret 2024.
 
Alex mengatakan tindak pidana berupa transaksi suap dan gratifikasi antara Helmut dan Eddy tidak hilang meski sudah memenangkan praperadilan. KPK meyakini bukti yang dimilikinya cukup untuk kembali menjerat kedua orang itu.
“Menurut keyakinan kami bukti cukup,” tegas Alex.
 
Alex tidak bisa memerinci waktu pasti penerbitan sprindik baru untuk Eddy dan Helmut. Tapi, pimpinan KPK sudah memerintahkan bawahannya kembali menjerat kedua orang itu.
 
“Kalau kapannya (belum bisa dipastikan), yang jelas sudah kita perintahkan (putusan praperadilan ditindaklanjuti). Ikuti saja apa yang menjadi maunya hakim,” ujar Alex.
 
Sebelumnya, KPK segera menerbitkan sprindik untuk Eddy dan Helmut Hermawan. Keduanya lepas dari status tersangka usai memenangkan praperadilan.
 
“Kami masih terus melakukan analisis untuk siapkan sprindik barunya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 28 Februari 2024.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengamini pihaknya banyak mendapatkan kritik soal ketegasan penanganan kasus tersebut. Salah satunya berasal dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
 
Lembaga Antirasuah menilai kritik itu sebagai dukungan untuk penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Sebagian komentar dari ICW bahkan disepakati oleh KPK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(AZF)

Sentimen: negatif (99.6%)