Soal Dugaan Penggelembungan Suara PSI, KPU: Ketidakakuratan Tak Hanya Terjadi di Satu Partai
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik kembali merespons dugaan penggelembungan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Sirekap. Ia menjelaskan, ada ketidakakuratan data yang membuat jumlah suara di Sirekap berbeda dengan Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.
Hal itu pun tidak terjadi hanya pada satu partai. Namun, ia enggan membeberkan siapa saja partai yang dimaksudkannya tersebut lantaran berkaitan dengan etika.
"Pada umumnya selama ini ketidakakuratan itu terjadi tidak hanya pada satu partai," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Kamis, 7 Maret 2024.
"Perhatikan di Sirekap sekarang, kalau saya jelaskan begini, begini, kan sebaiknya diverifikasi mandiri saja. Partai lain kena, tidak?" ujarnya melanjutkan.
Baca Juga: PJ Gubernur Heru Budi Munculkan Kontroversi soal KJMU: Orang Mampu Masa Diberi Bantuan?
Terkait dengan Sirekap, Idham Holik mengatakan bahwa sarana tersebut bukan merupakan penentu hasil resmi perolehan suara. Ia menyebut hasil resmi berasal dari rekapitulasi berjenjang, mulai PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU RI.
"Hal tersebut bisa dilihat bagaimana KPU melakukan rekapitulasi perolehan suara luar negeri kemarin yang berlangsung hari Rabu 28 Februari sampai Senin 4 Maret. Kan, dilakukan secara manual," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie pun telah buka suara mengenai hal itu. Ia menilai penambahan suara yang terjadi selama rekapitulasi penghitungan suara merupakan hal yang wajar.
"Penambahan termasuk pengurangan suara selama proses rekapitulasi adalah hal wajar. Yang tidak wajar adalah apabila ada pihak-pihak yang mencoba menggiring opini dengan mempertanyakan hal tersebut," tuturnya.
Diagram Perolehan Suara di Sirekap HilangDiagram perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024 mendadak hilang dalam situs real count Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap) sejak Selasa, 5 Maret 2024 malam. Idham Holik menjelaskan bahwa saat ini pihaknya hanya akan menampilkan bukti autentik untuk menunjukkan hasil perolehan suara, yakni Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara.
Kebijakan itu diterapkan lantaran Sirekap sering kali mengalami galat yang menyebabkan data perolehan suara hasil pindai dan data di Model C1-Plano berbeda, sehingga menimbulkan prasangka publik.
"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap, tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan operator Sirekap KPU kabupaten/kota akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," katanya.***
Sentimen: negatif (96.2%)