Sentimen
Negatif (91%)
7 Mar 2024 : 17.16

Problem 'gula-gula' izin tambang bagi NU cs

8 Mar 2024 : 00.16 Views 3

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Problem 'gula-gula' izin tambang bagi NU cs

Pemerintah diminta menyetop obral izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas), organisasi keagamaan, dan pensiunan tentara. Tak punya kapasitas dan pengalaman dalam mengelola tambang, pemberian konsensi terhadap organisasi-organisasi tersebut potensial merusak tata kelola pertambangan. 

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar memandang pemberian konsensi kepada ormas dan organisasi pensiunan tentara melanggar isi Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pada Pasal 38 UU itu disebutkan bahwa IUP hanya diberikan kepada badan usaha, koperasi, perusahaan, dan perseorangan. 

"Dijelaskan bahwa yang dimaksud badan usaha adalah badan usaha yang khusus bergerak di bidang pertambangan. Dalam praktiknya, Kementerian ESDM mensyaratkan bahwa akta badan usaha tersebut hanya bergerak di bidang pertambangan, tidak boleh ada kegiatan usaha lain," kata Bisman kepada Alinea.id, Selasa (5/2).

Dalam laporannya, Majalah Tempo mengungkap dugaan pemberian konsensi pertambangan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia kepada sejumlah ormas dan organisasi pensiunan tentara. Izin mengelola tambang bermasalah diberikan jelang pencoblosan Pemilu 2024. Nahdaltul Ulama (NU) jadi salah satu penerima "hadiah" itu. 

IUP yang diobral merupakan izin-izin mati yang tak diurus para pemiliknya. Bahlil menggunakan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi untuk mencabut izin tambang yang tidak produktif selama periode 2021-2023. Hingga kini, sudah lebih dari 2.000 izin tambang dan mineral yang dicabut Bahlil. 

Menurut Bisman, IUP tidak bisa sembarangan diberikan kepada perusahaan yang tidak punya pengalaman mengoperasikan pertambangan. UU Minerba sudah merinci aturan untuk pemberian izin tambang. IUP mineral dan logam, misalnya, harus dilelang kepada perusahaan-perusahaan yang berkompeten. 

"Jadi, misalnya untuk IUP nikel, bauksit, dan batubara itu tidak ada pemberian langsung atau penjatahan, harus melalui lelang. Wilayah IUP mineral nonlogam bisa dengan pengajuan kepada Menteri ESDM. Tetapi, ini hanya untuk nonlogam saja, misalnya pasir atau batu gamping," jelas Bisman. 

Bisman menduga pemberian IUP untuk ormas dan organisasi pensiunan tentara merupakan praktik bagi-bagi gula-gula kekuasan. Organisasi yang mendapatkan IUP bermasalah itu, menurut dia, turut berkontribusi memenangkan pasangan jagoan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pemilu 2024. 

Sentimen: negatif (91.4%)