Sentimen
Negatif (76%)
7 Mar 2024 : 15.35
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Ketua Baleg Ungkap Jakarta Kehilangan Status DKI sejak 15 Februari

7 Mar 2024 : 15.35 Views 4

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Ketua Baleg Ungkap Jakarta Kehilangan Status DKI sejak 15 Februari

Jakarta: Status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) untuk Jakarta mulai diperdebatkan. Pasalnya, Jakarta disebut kehilangan status DKI tersebut sejak 15 Februari 2024. Hal ini disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas beberapa waktu lalu. Kehilangan status ini dampak dari berlakunya Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Pada UU IKN itu diatur status Jakarta harus ditentukan maksimal selama dua tahun sejak diundangkan. UU IKN resmi diundangkan pada 15 Februari 2022. Baca juga: Jakarta Butuh Gubernur Pilihan Rakyat "Kan itu implikasi dari UU IKN. 2 tahun itu kan berakhir 15 Februari. Sekarang DKI (Jakarta) ini tidak ada statusnya. Nah itu yang membuat kita harus mempercepat (pembahasan RUU DKJ),” kata Supratman di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 5 Maret 2024. Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sudah disetujui dalam rapat paripurna untuk dibahas Baleg. Maka dari itu, Baleg akan mempercepat pembahasan dengan melakukan rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Supratman menegaskan akan terdapat kekhususan pada Jakarta meski bukan lagi berstatus sebagai DKI. Jakarta akan menjadi kota dengan beragam fungsi utama. "Kan namanya daerah khusus. Salah satu poinnya di samping daerah khusus buat bisnis, ekonomi, pusat perdagangan, pusat keuangan dan lain sebagainya,” tegas Supratman. Di sisi lain, Jakarta diklaim masih berstatus sebagai DKI lantaran belum terbit Keputusan Presiden (Keppres). Pada UU IKN disebut terdapat aturan mengenai peralihan tersebut.

Jakarta: Status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) untuk Jakarta mulai diperdebatkan. Pasalnya, Jakarta disebut kehilangan status DKI tersebut sejak 15 Februari 2024.
 
Hal ini disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas beberapa waktu lalu. Kehilangan status ini dampak dari berlakunya Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
 
Pada UU IKN itu diatur status Jakarta harus ditentukan maksimal selama dua tahun sejak diundangkan. UU IKN resmi diundangkan pada 15 Februari 2022.
Baca juga: Jakarta Butuh Gubernur Pilihan Rakyat
 
"Kan itu implikasi dari UU IKN. 2 tahun itu kan berakhir 15 Februari. Sekarang DKI (Jakarta) ini tidak ada statusnya. Nah itu yang membuat kita harus mempercepat (pembahasan RUU DKJ),” kata Supratman di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 5 Maret 2024.
 
Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sudah disetujui dalam rapat paripurna untuk dibahas Baleg. Maka dari itu, Baleg akan mempercepat pembahasan dengan melakukan rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
 
Supratman menegaskan akan terdapat kekhususan pada Jakarta meski bukan lagi berstatus sebagai DKI. Jakarta akan menjadi kota dengan beragam fungsi utama.
 
"Kan namanya daerah khusus. Salah satu poinnya di samping daerah khusus buat bisnis, ekonomi, pusat perdagangan, pusat keuangan dan lain sebagainya,” tegas Supratman.
 
Di sisi lain, Jakarta diklaim masih berstatus sebagai DKI lantaran belum terbit Keputusan Presiden (Keppres). Pada UU IKN disebut terdapat aturan mengenai peralihan tersebut.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(DHI)

Sentimen: negatif (76.2%)