Sentimen
Negatif (97%)
7 Mar 2024 : 12.18
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kab/Kota: bandung

NasDem Tak Usulkan Hak Angket di Sidang Paripurna, Kenapa?

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

7 Mar 2024 : 12.18
NasDem Tak Usulkan Hak Angket di Sidang Paripurna, Kenapa?

 

PIKIRAN RAKYAT - Partai NasDem mendadak 'bisu' di rapat Paripurna dalam pengusulan hak angket Pemilu 2024. Hal ini berbanding terbalik dengan sikap partai saat pengumuman hasil quick count Pilpres 2024.

Menjawab spekulasi ini, Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI Taufik Basari menegaskan jika partainya masih terus berkomitmen untuk menggunakan hak angket guna menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Sampai saat ini kita komitmen dan mendukung menjadi bagian dari hak angket," ucap Taufik Basari.

Alasan NasDem tak menyuarakan hak angket di rapat paripurna lantaran menurutnya hal ini tidak perlu dibahas di rapat paripurna.

Baca Juga: Ramadhan di Depan Mata, Pengungsi Pergerakan Tanah Bandung Barat Rindu Berpuasa di Rumah

“Sudah kita sampaikan melalui sikap partai yang disampaikan sekjen Partai NasDem di DPP NasDem, bersama Sekjen PKB dan PKS, sehingga kita merasa tidak perlu mengulangnya di dalam paripurna. Jadi, ketika kemarin kita tidak interupsi itu bukan berarti kita tidak komitmen atau tidak lagi mendukung,” kata Taufik.

Pihaknya juga mengaku sedang fokus menyiapkan bahan landasan untuk pengajuan hal angket dengan pengumpulan tanda tangan anggota DPR dari lintas fraksi.

“Jadi, keliru kalau menganggap kita tidak komit, ya kita memahami bahwa mekanisme bukan melalui interupsi. Interupsi itu kan penyampaian aspirasi yang didapat dari masyarakat. Lebih konkretnya kita akan segera mempersiapkan syarat-syarat hak angket ini,” kata Taufik seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Pencabutan KJMU Buat Mahasiswa Menjerit, DPRD: Kami Sudah Protes, Akhirnya Kejadian

NasDem dan PDIP Buka Obrolan

Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem, Taufik Basari, mengatakan bahwa partainya siap terlibat untuk menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Namun, diperlukan persiapan matang dan kesepakatan dengan fraksi lain sebelum menggulirkan hak angket tersebut.

"Ya, itu tadi butuh koordinasi-komunikasi dan kebersamaan dengan fraksi-fraksi lain itu penting," kata pria yang akrab disapa Tobas itu di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa, 5 Maret 2024.

Ia mengatakan, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan PDI Perjuangan sekaligus menunggu kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk menggulirkan hak angket. Menurut dia, sikap fraksi tegas terkait hak angket tersebut.

Baca Juga: Bey Machmudin: Relokasi Terdampak Pergerakan Tanah di Bandung Barat Tunggu Asesmen PVMBG

"Kita sedang mempersiapkan juga tanda tangan-tanda tangan dari setiap anggota fraksi Partai NasDem," ujarnya.

"Selagi kita masih mempersiapkan diri, kita juga menunggu komunikasi dengan PDIP dan persiapan-persiapan dan bahan dokumen juga dari PDIP. Setelah mereka siap dan kita sudah matangkan komunikasinya, ya, sesegera mungkin bisa berlanjut," kata Tobas.

Syarat pengajuan hak angket yang diatur dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 mengatur sejumlah ketentuan di antaranya usulan hak angket wajib diusulkan oleh 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Dalam rapat paripurna DPD pada hari ini, Selasa, 5 Maret 2024, anggota fraksi PKB, PKS, dan PDI Perjuangan kompak mendorong penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.***

Sentimen: negatif (97.7%)