Sentimen
Negatif (100%)
6 Mar 2024 : 21.52
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Pimpinan KPK Perintahkan Penyidik Kembali Terbitkan Sprindik Penetapan Tersangka Eddy Hiariej

7 Mar 2024 : 04.52 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Pimpinan KPK Perintahkan Penyidik Kembali Terbitkan Sprindik Penetapan Tersangka Eddy Hiariej

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku pihaknya telah memerintahkan penyidik untuk menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy.

Eddy merupakan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

Namun, status tersangka itu dicabut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melalui putusan praperadilan.

“Kalau kapannya yang jelas sudah kita perintahkan. Ikuti saja apa yang menjadi maunya hakim,” kata Alex saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Baca juga: ICW Kritik KPK Tak Serius Tangani Kasus Eddy Hiariej, Dorong Segera Tetapkan Tersangka Lagi

Alex mengatakan, KPK tidak perlu menggelar ekspose ulang untuk kembali menetapkan Eddy maupun terduga penyuapnya, Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan sebagai tersangka.

Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu mengatakan, pihaknya telah mengkaji putusan praperadilan hakim tunggal PN Jaksel yang mengabulkan permohonan Eddy.

Hakim berpandangan, penetapan tersangka itu tidak sah karena berdasar pada Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (Sprinlidik). 

Sementara, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) penetapan tersangka mengacu pada Sprindik.

Adapun KPK mengacu pada Undang-Undang KPK yang bersifat lex specialis.

Selama 20 tahun, status tersangka ditetapkan berdasar pada Sprinlidik dengan barang bukti yang dikumpulkan selama penyelidikan.

“Tidak perlu ekspose lagi, ngapain, karena di tahap penyidikan itu semua menurut keyakinan kami bukti cukup, ini hanya terkait dengan mekanisme penetapan tersangka,” ujar Alex.

Baca juga: KPK Gelar Rapat, Bahas Kemungkinan Tambah Alat Bukti untuk Jerat Eddy Hiariej

Sebelumnya, Hakim PN Jaksel Estiono juga mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Eddy pada Selasa (30/1/2024).

Dengan demikian, status tersangka pemberi dan penerima suap yang disematkan KPK itu gugur.

Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang Rp 8 miliar dari Helmut.

Eddy disebut membantu Helmut ketika hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH).

Pemblokiran itu dilakukan setelah adanya sengketa di internal PT CLM. Kemudian, berkat bantuan dan atas kewenangan Eddy selaku Wamenkumham, pemblokiran itu pun dibuka.

Selain Eddy dan Helmut Hermawan, Asisten Pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara Yosi Andika Mulyadi juga menjadi tersangka.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (100%)