Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Baznas
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Parepare
Tokoh Terkait
Yusharto Huntoyungo
Pj Wali Kota Parepare Jadi Pembicara Utama Forum Diskusi Aktual yang Digelar Kemendagri
Rakyatku.com Jenis Media: News
Akbar Ali mengucapkan terima kasih kepada Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri sebagai penyelenggara kegiatan ini. Hal ini membuktikan Kemendagri dalam upaya mensukseskan pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
RAKYATKU.COM, PAREPARE -- Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali, menjadi pembicara utama dalam acara Forum Diskusi Aktual mengenai Dinamika Kesiapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Acara ini diadakan di Auditorium Bj Habibie Selasa, (5/3/24) tersebut juga turut dihadiri oleh Gatot Tri Laksono selaku PLH Kapus Strategi Kebijakan Politik, Hukum dan Pemdagri BSKDN yang merupakan penyelenggara acara dari Kemendagri serta Dr. Yusharto Huntoyungo, selaku Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri BSKDN.
Dalam sambutannya, Akbar Ali mengucapkan terima kasih kepada Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri sebagai penyelenggara kegiatan ini. Hal ini membuktikan Kemendagri dalam upaya mensukseskan pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Baca Juga : Baznas Salurkan Paket Ramadan ke Mustahik, Pemkot Parepare Apresiasi
“Pemerintah Kota Parepare memiliki komitmen yang kuat dalam upaya mensukseskan pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah. Keberhasilan pelaksanaan Pemilu merupakan cerminan keberhasilan pemerintah daerah dalam memberikan Pendidikan politik kepada masyarakat dan sekaligus membangun demokrasi yang bermartabat,” ujar Akbar Ali.
Masyarakat Kota Parepare kata dia telah membuktikan kedewasaan berdemokrasi dalam pelaksanaan Pemilu untuk Pilpres dan Pileg.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh tokoh agama ,tokoh Masyarakat dan seluruh lapisan masyarakat yang telah menjaga situasi aman dan kondusif selama pelaksanaan Pemilu. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran TNI/Polri yang telah menjaga situasi keamanan dalam pelaksanaan pemilu ini,” lanjutnya.
Baca Juga : Selamat! Parepare Berhasil Raih Piala Anugerah Adipura yang ke-15
Dalam upaya mensukseskan pelaksanaan Pemilu, maka kita harus menjamin ketersediaan anggaran pemilu dan Pilkada karena pelaksanaan pemilu dan pilkada bersumber dari APBD melalui hibah.
“Hal ini Sesuai Pasal 166 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pendanaan kegiatan kepala daerah dibebankan dalam APBD," tandasnya.
Sentimen: positif (99.2%)