Sentimen
Positif (94%)
7 Mar 2024 : 02.05

Soal Putusan MK Larang Jaksa Agung dari Parpol, ST Burhanuddin Sebut Bukan Usulan Darinya

7 Mar 2024 : 02.05 Views 2

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Soal Putusan MK Larang Jaksa Agung dari Parpol, ST Burhanuddin Sebut Bukan Usulan Darinya

6 Maret 2024 09:19 WIB

ST Burhanuddin hanya mengatakan bahwa hal itu bukan dijakukan olehnya maupun kejaksaan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin (Istimewa)

JAKARTA, JITUNEWS.COM -Jaksa Agung ST Burhanuddin enggan berkomentar terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai politik menjadi Jaksa Agung.

ST Burhanuddin hanya mengatakan bahwa hal itu bukan dijakukan olehnya maupun kejaksaan.

"Wah aku nggak komentar dulu, bukan aku yang ngajuin lho, bukan kejaksaan yang ngajuin,"kata Burhanuddin di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2024).

Suhartoyo Jadi Ketua MK, Anwar Usman Ajukan Surat Keberatan

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkem) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyambut positif putusan MK terkait Jaksa Agung tidak boleh dari partai politik. Hal itu, kata dia, baik untuk menjaga independensi Jaksa Agung sebagai penegak hukum.

"Kami menyambut baik putusan MK dimaksud untuk memperkuat independensi Kejaksaan sebagai Aparat Penegak hukum, sebagaimana yang telah berjalan selama ini di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanudin," kata dia dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pengurus partai politik tidak bisa diangkat menjadi Jaksa Agung. Pengurus parpol harus berhenti dahulu dari kepengurusan sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum menjadi Jaksa Agung.

"Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a sampai dengan huruf f termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun sebelum diangkat sebagai Jaksa Agung," tulis MK dalam amar putusannya yang dikutip Rabu (6/3/2024).

Sebut KPK dan MK Harus Lebih Bermarwah, Ma'ruf Amin: Itu Pekerjaan Besar

Sentimen: positif (94%)