Sentimen
Netral (88%)
5 Mar 2024 : 20.08
Informasi Tambahan

Kasus: kasus suap

Partai Terkait

Tim Hukum TPN Ajak Ganjar Diskusi soal Laporan Dugaan Gratifikasi ke KPK

6 Mar 2024 : 03.08 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Tim Hukum TPN Ajak Ganjar Diskusi soal Laporan Dugaan Gratifikasi ke KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Ronny Talapessy mengaku pihaknya bakal berdiskusi dengan calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo yang dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan kasus suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.

Diskusi itu diperlukan karena TPN mengaku tidak mengetahui kronologi kasus yang disebut-sebut melibatkan Ganjar.

"Sebenarnya ini bukan ranah TPN karena laporannya diduga pada waktu Mas Ganjar Gubernur Jawa Tengah. Tentu saja TPN tidak tahu apa yang terjadi pada masa itu. Dan tugas TPN tidak mengurusi hal-hal di luar masalah pemilu dan pilpres," kata Ronny kepada Kompas.com, Selasa (5/3/2024).

"Tetapi bagaimana pun karena menyangkut Mas Ganjar Pranowo, kami akan mempelajarinya terlebih dahulu dan akan berdiskusi dengan Mas Ganjar," sambungnya.

Baca juga: Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Gratifikasi

Terlepas dari itu, Ronny berharap laporan dari IPW murni soal penegakan hukum dan bukan karena politisasi hukum dengan konteks Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Di lain sisi, TPN meyakini bahwa pencalonan Ganjar dalam Pilpres 2024 sudah memenuhi syarat dan bersih dari kasus hukum.

"Karena keberadaan Mas Ganjar sebagai capres sudah melewati proses clear and clearence. Jadi, kami sangat yakin kalau murni soal proses hukum, Mas Ganjar dalam posisi clear and clearence itu," ungkapnya.

Politikus PDI-P ini kemudian mengingat pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah yang meyakini akan ada salah satu calon presiden atau wakil presiden menjadi tersangka usai Pilpres 2024.

Dari pernyataan Fahri, Ronny mengkhawatirkan pelaporan atas dugaan suap tersebut adalah upaya melakukan kriminalisasi hukum pada Ganjar.

"Kami TPN masih ingat betul pernyataan Fahri Hamzah dalam salah satu video bahwa akan ada salah satu capres jadi tersangka. Jadi, kami sungguh berharap tidak ada politisasi hukum pasca-pemilu ini karena dampaknya sangat besar," nilai Ronny.

"Mengorbankan rakyat dan bisa berujung pada instabilisasi politik. Ini yang saya kira perlu kami ingatkan agar jangan bermain-main politisasi hukum," pungkasnya.

Baca juga: Ganjar Dilaporkan Ke KPK soal Dugaan Suap Perusahaan Asuransi, TPN: Ini Gerakan Politik

Diberitakan sebelumnya, IPW melaporkan Ganjar Pranowo dan eks Direktur Utama Bank Jateng berinisial S ke KPK.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Ganjar dan S dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.

"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yng diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi," kata Sugeng saat dikonfirmasi, Selasa.

Sugeng mengatakan, perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.

Adapun nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

Angka tersebut senilai dengan 5,5 persen cashback yang diberikan perusahaan asuransi.

"Lebih dari 100 miliar. Direktur Bank Jateng S. S ini mengundurkan diri tahun 2023 sesaat sebelum pilpres ya," kata Sugeng.

-. - "-", -. -

Sentimen: netral (88.6%)