Sentimen
Negatif (94%)
6 Mar 2024 : 12.21
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Hakim Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda

6 Mar 2024 : 19.21 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Hakim Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ditunda lantaran Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh sedang sakit. Hal tersebut disampaikan oleh hakim anggota, Fahzal Hendri pada saat sidang dibuka.

Semestinya agenda sidang kali ini untuk mendengarkan eksepsi atau bantahan SYL dkk atas dakwaan dari Jaksa KPK.

"Oleh karena ini ketua majelisnya, Pak Rianto Adam Pontoh sakit pak, sekarang sedang terkapar di rumah sakit, lagi dirawat. Mudah mudahan beliau cepat sehat," kata Fahzal di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, (6/3/2024).

Untuk itu, sidang akan kembali digelar minggu depan. "Sidang kita tunda di minggu depan di hari yang sama, hari Rabu lagi tanggal 13 Maret 2024, acara pembacaan keberatan atau eksepsi yang diajukan penasehat hukum para terdakwa," ungkap Fahzal.

"Diperintahkan kepada penuntut umum untuk mengahdirkan lagi para terdakwa ke persidangan ini pada persidangan berikutnya, karena terdakwa ditahan maka terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambungnya.

Diketahui, SYL didakwa memeras anak buahnya sebesar Rp 44,5 miliar selama periode 2020-2023 dan menerima suap sebanyak Rp 40 miliar perihal gratifikasi jabatan.

"Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019 sampai 2023 meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian RI sejumlah total Rp44.546.079.044," tutur Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/2).

SYL disebut bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, melakukan tindak pidana tersebut.

Sejak menjabat sebagai menteri, SYL ditengarai mengumpulkan dan memerintahkan Imam Mujahidin Fahmid selaku Staf Khusus, Kasdi, Hatta, dan Panji Harjanto selaku ajudan untuk melakukan pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di Kementan RI. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarga.

Selain itu, SYL menyampaikan ada jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI.

"Terdakwa juga menyampaikan kepada jajaran di bawahnya apabila para pejabat eselon I tidak dapat memenuhi permintaan terdakwa tersebut, maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau di-non job-kan oleh terdakwa, serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya," jelas jaksa KPK.

Dalam perkara pemerasan ini, SYL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atas perkara gratifikasi tersebut, SYL didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sentimen: negatif (94.1%)