Sentimen
Positif (48%)
6 Mar 2024 : 06.04
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Ganjar Dilaporkan ke KPK di Tengah Wacana Penggunaan Hak Angket Kecurangan Pemilu

6 Mar 2024 : 13.04 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Ganjar Dilaporkan ke KPK di Tengah Wacana Penggunaan Hak Angket Kecurangan Pemilu

JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah wacana penggunaan hak angket kecurangan Pemilu 2024, mantan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan ini dibuat oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Ia menduga, Ganjar dan mantan Direktur Utama Bank Jateng berinisial S, menerima gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.

"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi," kata Sugeng saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2024).

Baca juga: Ganjar Dilaporkan ke KPK, TPN Singgung Ucapan Fahri Hamzah soal Capres Jadi Tersangka

Laporan ini telah dibenarkan KPK. Menurut Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) akan menelaah dan memverifikasi terlebih dulu laporan yang dimaksud.

"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud," kata Ali.

Sebagai informasi, Ganjar sebelumnya mengusulkan agar penyelenggaraan Pemilu 2024 diusut di tataran politik karena menduga terjadi kecurangan di dalam penyelenggaraannya.

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengungkapkan penyidik telah mencegah tujuh orang dalam kasus pengadaan rumah dinas DPR RI bepergian ke luar negeri, Selasa (5/3/2024).

Ia berharap partai politik pendukungnya di DPR, yaitu PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dapat menggulirkan hak angket tersebut.

Wacana ini pun didukung oleh kompetitor Ganjar, Anies Baswedan, beserta tiga paprol pendukungnya, yakni Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Namun, mereka masih menunggu PDI-P untuk menggulirkan wacana tersebut.

Baca juga: Tim Hukum TPN Ajak Ganjar Diskusi soal Laporan Dugaan Gratifikasi ke KPK

Dugaan gratifikasi

Sementara itu, di dalam perkara ini, Sugeng menyebutkan, perusahaan asuransi diduga memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng, yang kemudian dipahami sebagai cashback.

Besaran cashback itu mencapai 16 persen. Dari jumlah tersebut, diduga ada tiga pihak yang menerima aliran uang tersebut.

Pertama, Bank Jateng menerima 5 persen untuk kegiatan operasional bank; kedua, pemegang saham Bank Jateng, yaitu kepala daerah atau pemerintah daerah, menerima 5,5 persen; ketiga, pemegang saham pengendali Bank Jateng menerima 5,5 persen.

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso melaporkan seorang wakil menteri (Wamen) berinisial EOSH ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan aliran dana Rp 7 miliar yang diduga sebagai gratifikasi, pemerasan dalam jabatan, atau lainnya, Selasa (14/3/2023).

"Yang diduga adalah kepala daerah jawa tengah dengan inisial GP," ujar Sugeng.

Sementara itu, dalam bukti tanda terima laporan Sugeng di KPK, dugaan korupsi itu menyangkut gratifikasi atau suap atau penyalahgunaan wewenang S.

S menjabat Direktur Utama Bank BPD Jateng sejak 2014 sampai 2023.

Baca juga: Hasil Real Count KPU Data 78,10 Persen: Anies 24,49 Persen, Prabowo 58,82 Persen, Ganjar 16,68 Persen

Sentimen: positif (48.5%)