Sentimen
Negatif (78%)
6 Mar 2024 : 09.16

Prabowo Tegaskan RI Tak Pernah Gagal Bayar Utang

6 Mar 2024 : 16.16 Views 3

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

Prabowo Tegaskan RI Tak Pernah Gagal Bayar Utang

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Indonesia terpilih hasil hitung cepat atau quick count Prabowo Subianto, memberikan pandangannya soal pengelolaan utang. Menurutnya, Indonesia tidak pernah default atau gagal bayar utang.

"Saya pikir Indonesia memiliki catatan yang baik, kita tidak pernah mengalami default di sejarah perekonomian Indonesia," kata Prabowo di acara Mandiri Investment Forum 2024 di Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Prabowo menambahkan, utang secara tidak langsung memang diwariskan setiap pemerintahan. Dimulai dari Presiden Sukarno, Soeharto hingga Joko Widodo (Jokowi) selalu ada penambahan utang yang bertujuan untuk mendorong perekonomian.

-

-

"Kita punya debt to GDP ratio terendah juga sekarang 39% kan? kita well under the mandatory 3%," ujarnya.

Tahun ini defisit APBN diproyeksinya menjadi 2,6-2,8% atau naik dari 2023 yang sebesar 1,65% PDB. Menurut Prabowo, level tersebut tidak masalah karena masih di bawah batas.

"Proyeksinya kita akan bisa dapati 2,6-2,8% dan itu masih di bawah mandatory 3%," kata Prabowo.

Indonesia memang tidak pernah default, tetapi dari catatan sejarah utang, negara ini pernah menelan pil pahit. Indonesia pernah berutang hingga mencapai 13,21 miliar SDR ke IMF.

Pinjaman IMF menjadi "obat pahit" bagi Indonesia karena justru membuat ekonomi Indonesia limbung. Ada 50 butiran kesepakatan dalam perjanjian dengan IMF yang membuat perekonomian Indonesia ambruk mulai dari likuidiasi 16 bank hingga penerapan nilai tukar mengambang atau sesuai pasar. Kondisi ekonomi Indonesia bahkan memburuk yang berdampak besar terhadap kehidupan sosial dan politik.

Presiden Soeharto dan Era Baru harus turun pada Mei 1998 karena krisis ekonomi, politik, dan sosial yang juga berujung pada kerusuhan.

Namun, Krisis Moneter 1997/1998 juga membuat Indonesia banyak berbenah terutama dalam pengelolaan perbankan dan keuangan negara.

Pemerintah menerbitkan Undang Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur batas defisit. Defisit anggaran dibatasi maksimal hanya 3% dari PDB. Jumlah utang dibatasi maksimal 60% dari PDB.

Mulai era reformasi, utang juga tidak dianggap sebagai pelengkap atau penerimaan pembangunan. Utang dianggap sebagai bagian dari pembiayaan atas defisit anggaran.


[-]

-

Bank Dunia: Negara Berkembang Dihantui Krisis Utang, RI Aman?
(haa/haa)

Sentimen: negatif (78%)