Sentimen
Negatif (84%)
5 Mar 2024 : 14.14
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Komisi VII DPR Bakal Panggil Menteri Bahlil untuk Klarifikasi Persoalan Pemberian Izin Tambang

5 Mar 2024 : 14.14 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Komisi VII DPR Bakal Panggil Menteri Bahlil untuk Klarifikasi Persoalan Pemberian Izin Tambang

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan, pihaknya bakal memanggil Menteri Investasi Bahlil Lahadalia untuk mengklarifikasi persoalan pemberian izin tambang.

Ia menyebutkan, selama ini Komisi VII sebenarnya sudah sering menerima keluhan dari berbagai asosiasi pengusaha tambang.

“Dari awal dalam rapat-rapat kami di Komisi VII termasuk dengan asosiasi-asosiasi pertambangan, wah sudah geger-gegeran,” ujar Sugeng di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Meski begitu, ia menyatakan Komisi VII belum melakukan klarifikasi karena bukan merupakan lembaga hukum.

Baca juga: KPK Bakal Pelajari dan Minta Klarifikasi soal Dugaan Bahlil Minta Imbalan Uang Miliaran untuk Terbitkan IUP

Tapi, sejak awal para anggota dewan di komisi tersebut sudah tak sepakat dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Alasannya, satgas itu memiliki kewenangan yang dinilai melampaui tugas sejumlah kementerian terkait pemberian izin tambang.

Sugeng menjelaskan, mestinya pemberian izin tambang itu tidak dilakukan Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, tapi melalui lintas kementerian mulai dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Ia juga menyebutkan telah menerima komplain dari banyak pihak bahwa keberadaan satgas yang dipimpin Bahlil itu kerap melakukan penyelewengan izin tambang.

Baca juga: Stafsus Bahlil Buka Suara soal Isu Dugaan Permainan Izin Tambang

“Kita sudah dengar itu bagaimana penyimpangan-penyimpangan itu terjadi. Ada yang meminta kalau memang menghidupkan kembali (izin tambang) maka harus bayar sekian,” tuturnya.

“Bahkan ada yang minta saham katanya, karena sebagian besar bahkan tiba-tiba dicabut (izin penambangan) tanpa ada argumentasi yang bisa dijelaskan panjang lebar,” papar dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mempelajari dugaan korupsi Bahlil terkait pemberian izin tambang nikel.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, akan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak yang disebut mengetahui atau diduga terlibat perizinan tambang nikel.

“KPK akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perizinan tambang nikel,” ucap Alex saat dihubungi, Senin (4/3/2024).

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (84.2%)