Sentimen
Negatif (99%)
5 Mar 2024 : 22.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Pansus yang Dibentuk DPD RI Dinilai Tak Punya Dampak ke Proses Pemilu

6 Mar 2024 : 05.10 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

Pansus yang Dibentuk DPD RI Dinilai Tak Punya Dampak ke Proses Pemilu
Jakarta -

DPD RI menyepakati pembentukan panitia khusus (pansus) dugaan kecurangan pemilu 2024. Pansus ini dinilai tak memiliki dampak terkait proses Pemilu.

"Mungkin kalau panitia khusus yang bisa dilakukan oleh DPD itu nanti sifatnya hanya rekomendasi," ujar Pakar Hukum Tata Negara Radian Syam menjelaskan DPD RI kepada wartawan, Rabu (5/3/2024).

Radian menjelaskan pansus tersebut nantinya akan diisi oleh anggota DPD RI. Namun, pansus DPD RI sifatnya hanya memberikan rekomendasi bila ada pelanggaran.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi itu tidak berdampak atau berimplikasi terhadap proses yang berjalan khususnya dalam konteks Pemilu," terang Radian.

Hak angket, jelas Radian, adalah hak konstitusional yang dimiliki oleh DPR RI. Sehingga bila DPD RI membuat keputusan terkait hak angket, maka tidak akan berarti apa-apa.

"Karena hak angket itu kan hak yang dimiliki oleh anggota DPR RI. Jadi artinya anggota DPR RI lah yang memiliki hak konstitusional untuk mengajukan hak angket tersebut bukan anggota DPD RI," ucap Radian.

"Jadi artinya keputusan DPD membuat panitia khusus itu sekali lagi tidak berdampak dan tidak berimplikasi apa pun terhadap hasil proses pemilu yang sedang berjalan," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, kesepakatan pembentukan pasus itu terbentuk dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024). Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti menanyakan kepada para anggota terkait persetujuan pembentukan pansus.

"Komite I yang membidangi soal Pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan pansus. Apakah dapat disetujui?," kata Lanyalla dalam keterangan resminya, Selasa (5/2/2024).

"Setuju," jawab anggota.

"Mohon kesekjenan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan Pansus ini," sambung Lanyalla.

Ia mengatakan pembentukan Pansus tersebut berawal dari usulan anggota DPD RI Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung. Tamsil menyebut tindak lanjut dugaan pelanggaran pemilu tak terbatas disampaikan ke Bawaslu.

"Perlu lebih jauh berpikir untuk membuat pansus pelanggaran atau kecurangan Pemilu. Jadi tidak sebatas di Komite I, tetapi dibuat lintas komite untuk semua menyampaikan pandangan-pandangannya. Karena mungkin kecurangan ini ada imbasnya kepada teman-teman anggota yang tidak terpilih sekarang," ujar Tamsil Linrung.

(isa/tor)

Cek Real Count KPU Pilpres Pileg 2024

Lihat hasil hitung suara nasional dan persebaran per wilayah hanya di detikpemilu.com!

Sentimen: negatif (99.8%)