Sentimen
Negatif (88%)
5 Mar 2024 : 22.54
Informasi Tambahan

BUMN: BNI

Event: Ramadhan

Kab/Kota: Bogor, Tasikmalaya, Paseban

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait
Bima Arya

Bima Arya

BPJS Beri Santunan Kematian Kecelakaan Kerja Ratusan Juta Kepada Ahli Waris Korban Tanah Longsor di Muarasari Bogor

5 Mar 2024 : 22.54 Views 2

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

BPJS Beri Santunan Kematian Kecelakaan Kerja Ratusan Juta Kepada Ahli Waris Korban Tanah Longsor di Muarasari Bogor

AYOBOGOR.COM - BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) memberikan santunan kematian kecelakaan kerja kepada ahli waris korban tanah longsor saat pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kampung Tajur, Kelurahan Muarasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Seperti diketahui, sebelumnya pada Minggu, 18 Februari 2024 telah terjadi longsor di Muarasari pada saat pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Muarasari.

Kejadian longsor tersebut menyebabkan dua orang meninggal dunia dan lainnya luka-luka. Dua orang korban yang meninggal dunia itu bernama Dede (24) dan Uus (55).

Korban bernama Dede sempat dibawa ke klinik 24 jam tetapi nyawanya tidak dapat tertolong sedangkan korban bernama Uus meninggal di tempat dan sempat tertimbun longsor.

Baca Juga: Daftar Wilayah yang Sudah Melakukan Pencairan Bansos BPNT Tahap 2 via Kartu KKS Bank BNI, Daerahmu termasuk?

Oleh karena itu, BPJS sebagai salah satu pihak yang merasa harus membantu. Akhirnya memberikan santunan kepada korban kematian kecelakaan kerja melalui ahli waris.

Melansir dari laman Pemerintah Daerah Kota Bogor, Penyerahan santunan ini diberikan secara simbolis oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya kepada kepada ahli waris didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Bogor, Dolik Yulianto.

Kegiatan Penyerahan santunan ini juga turut dihadiri Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Rena Da Frina, Kepala Pelaksana (Kalak), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor, Hidayatulloh serta unsur wilayah di Paseban Suradipati, Balai Kota Bogor, Rabu (28/2/2024).

Bima Arya mewakili Pemerintah Kota Bogor mengucapkan turut berduka cita kepada pihak keluarga ahli waris.

Selain itu, Bima Arya juga mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan hak-hak kepada ahli waris.

“Semoga almarhum ditempatkan di sisi Allah dan untuk keluarga yang ditinggalkan semoga diberikan kekuatan dan kesabaran. Dan semua ini untuk pembelajaran bagi kita semua untuk hati-hati dan memastikan semua SOP dipastikan, diikuti seperti adanya jaminan ketenagakerjaan. Santunan ini tidak akan mengurangi rasa duka tapi mudah-mudahan bisa digunakan untuk sesuatu yang bermanfaat,” kata Bima.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Bogor, Dolik Yulianto mengungkapkan bahwa atas kejadian longsor ketika dilakukan pekerjaan ini, dua luka berat dan lima luka ringan.

“Saat ini yang luka berat masih ditangani di salah satu rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan kami. Biaya perawatan ditanggung sampai sembuh dan selama tidak bisa bekerja karena kecelakaan kerja BPJS juga akan memberikan STMB atau santunan selama tidak bekerja,” ungkapnya.

Baca Juga: BPNT Tahap 2 Fix Cair Sebelum Ramadhan! Masih Ada 3 Bansos Lagi yang Akan Segera Menyusul Cair Maret 2024, Apa Saja?

Dolik Yulianto menambahkan, penyerahan simbolis yang dilakukan oleh wali kota, yang meninggal dunia masing-masing mendapatkan 226 juta.

“Untuk yang hari ini adalah penyerahan simbolis yang dilakukan pak wali kota, yang meninggal dunia masing-masing mendapatkan santunan kematian karena kecelakaan kerja, besarnya adalah 226 juta,” tambahnya.

Dolik kembali menambahkan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang melibatkan APBD Kota Bogor sudah sekitar 28.000 peserta.

Dalam memberikan jaminan keselamatan kerja, ada empat sektor yang harus diperhatikan. Pertama, sektor penerima upah seperti yang bekerja di pabrik, perkantoran, dan pertokoan.

Kedua, sektor bukan penerima upah, yang bekerja sendiri, seperti ojek, pedagang, dan petani.

Ketiga, sektor jasa konstruksi proyek baik swasta maupun pemerintah yang sesuai dengan ketentuan dan terlindungi juga pekerjanya. Terakhir, sektor PMI atau pekerja migran Indonesia.

Rena Da Frina selaku Kepala Dinas PUPR Kota Bogor mengungkapkan jika pemberian santunan ini bisa langsung dicairkan dan diserahkan kepada ahli waris jika proses klaim telah selesai dilakukan.

Baca Juga: KPM Tasikmalaya dan Jakarta Sumringah, Saldo Rp400 Ribu Masuk Kartu KKS Bank BNI, Bansos BPNT Alokasi Februari-Maret Fix Cair

Sebagai penutup, Rena menambahkan, semua pekerja dari Dinas PUPR baik ASN maupun non ASN sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

“Dan ketika ada pihak ketiga yang mengerjakan pekerjaan di wilayah, kita sebelum berkontrak, kita minta mereka menyelesaikan BPJSTK-nya untuk antisipasi hal-hal seperti ini. Kalau ada yang belum punya tetap saya minta, sampai nanti begitu mau kontrak harus sudah ada keanggotaan BPJS TK,” pungkasnya.***

Sentimen: negatif (88.9%)