Sentimen
Negatif (100%)
5 Mar 2024 : 16.25
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Usut tuntas 'begal' saham oleh Menteri Bahlil 

5 Mar 2024 : 23.25 Views 3

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Usut tuntas 'begal' saham oleh Menteri Bahlil 

Jatam, kata Jamil, memperkirakan ada dua modus penyalahgunaan wewenang dalam kasus itu. Pertama, celah transaksi dibuat melalui ruang- ruang keputusan hukum. Kedua, keputusan pencabutan izin dibuat keliru sejak awal supaya ada celah praktik transaksional. "Biar perusahaan bisa menerbitkan kembali dengan mudah," kata Jamil.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar sepakat dugaan adanya praktik transaksional dalam pencabutan izin usaha pertambangan yang menyeret nama Bahlil mesti diusut oleh KPK. Ada indikasi korupsi yang berpotensi merusak tata kelola pertambangan. 

"Jika memang (permintaan fee dan saham) itu terjadi, jelas ini merupakan kasus korupsi dan justru semakin merusak tata kelola pertambangan. Aparat penegak hukum dan KPK harus menindaklanjuti ini dan semestinya tidak terlalu sulit bagi KPK untuk mencari bukti- bukti," kata Bisman kepada Alinea.id, Senin (4/2).

Untuk izin pertambangan mati dan tidak diurus pemilik lamanya, Bahlil melelangnya. Berbasis isi Perpres No. 70/2023, sebagian izin juga dihadiahkan kepada organisasi kemasyarakatan, kelompok keagamaan, dan perkumpulan pensiunan tentara. 

Menurut Bisman, obral izin kepada ormas dan kelompok keagamaan bertentangan dengan UU Minerba. Dalam beleid itu sudah diatur rinci prosedur dan jenis-jenis badan usaha yang berhak mendapatkan izin usaha pertembangan. 

"Untuk mineral logam, misalnya, harus dengan lelang. Maka, pemberian langsung IUP untuk organisasi yang bukan badan usaha di pertambangan merupakan pelanggaran hukum. Dalam hal ini, seharusnya pengaturan dalam PP tidak boleh bertentangan dengan UU," kata Bisman.

Sebelumnya, anggota Komisi VII DPR RI dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto juga mendesak KPK memeriksa Bahlil. Ia menduga terjadi penyalahgunaan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali IUP oleh Bahlil. 

"Keberadaan Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi juga tumpang tindih. Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan kepres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi," terang Mulyanto.

Di sela-sela kunjungan kerja di Bontang, Kalimantan Timur, pekan lalu, Bahlil sudah membantah dirinya mengenakan tarif atau fee perpanjangan IUP hingga miliaran rupiah. "Dari mana itu? Siapa yang bilang? Dari mana kabarnya? Lapor ke polisi dan tangkap itu orang," kata Bahlil. 

 

Sentimen: negatif (100%)