Sentimen
Negatif (66%)
5 Mar 2024 : 05.37
Informasi Tambahan

Agama: Islam, Katolik

Kemenag Tegaskan KUA hanya Catat Pernikahan

5 Mar 2024 : 12.37 Views 3

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

Kemenag Tegaskan KUA hanya Catat Pernikahan

JAKARTA - Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, Kementerian Agama (Kemenag), Suyitno, menegaskan, rencana perluasan tugas Kantor Urusan Agama (KUA), khususnya untuk layani pernikahan agama tidak terkait persoalan teologis. Menurutnya, langkah tersebut murni untuk memudahkan kerja administratif seperti pencatatan nikah.

"Tidak ada ini hanya soal nyatet nggak ada hubungan dengan teologis hanya soal pencatatan tok. Penting masyarakat diberikan edukasi banyak masih salah paham seolah-olah persoalan teologis, ini administratif," ujar Suyitno, usai acara diskusi terkait Moderasi Beragama, di Jakarta, Senin (4/3).

Dia menerangkan, terkait keagamaan, berdasarkan Undang-undang Dasar, mestinya jadi kewenangan Kemenag. Menurutnya, itu bisa jadi alasan kuat sehingga pencatatan nikah tidak perlu lagi di Kemendagri.

"Jadi ini sangat dimungkinkan untuk pencatatan nikah untuk semua agama sangat kuat secara kewenangan atributif," jelasnya.

Baca Juga :

Kemenag Sebut Perubahan Nomenklatur Yesus Kristus Perkuat Moderasi Beragama

Revisi Regulasi

Suyitno mengungkapkan untuk memperluas layanan KUA pihaknya telah melakukan kajian dalam rangka menemukan solusi jangka panjang dan jangka pendek. Menurutnya, perluasan layanan KUA bisa dilakukan tanpa harus merevisi regulasi.

Dia mencontohkan, UU Kependudukan menyebut bahwa pencatatan nikah untuk non-muslim memang di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Meski begitu, ada pasal 25 yang memungkinkan bagi mereka yang berada di area terpencil dan di usia-usia tertentu yang tidak memungkinkan di Dukcapil.

"Kami ingin menggunakan celah itu, karena substansinya mendekatkan layanan kepada umat sehingga tidak harus menunggu revisi UU yang terlalu lama," katanya.

Suyitno menyebut, diskresi UU sangat dimungkinkan untuk digunakan agar KUA bisa digunakan sebagai tempat pencatatan nikah semua agama. Meski demikian, sebagai solusi jangka panjang masih butuh revisi UU. "Jangka panjang, Kita harus revisi UU. Legal formal yang lebih kuat," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Masyarakat Katolik, Kemenag, Suparman, memastikan, kehadiran KUA bagi umat Katolik, tidak mengurangi peran Gereja Katolik. KUA justru mendekatkan pelayanan kepada umat dan membawa semangat moderasi beragama. Pelayanan KUA juga akan dapat mempermudah pencatatan nikah secara Sipil.

Baca Juga :

Menag: Pelunasan Biaya Haji Reguler Dibuka Mulai 9 Januari 2024

"Jadi tidak boleh ada salah paham di antara umat. Sekali lagi saya sampaikan KUA tidak membatasi atau mengurangi peran gereja Katolik dalam hal pernikahan Katolik," terangnya. ruf/S-2


Redaktur : Sriyono

Penulis : Muhamad Ma'rup

Sentimen: negatif (66.5%)