Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia
Sirekap Pileg 2024 KPU Data 65,86 Persen: PDI-P Dibuntuti Golkar
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2024/03/04/65e5b2d36c492.png)
JAKARTA, KOMPAS.com - Persentase suara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) masih berada pada posisi teratas dengan 16,39 persen, berdasarkan data Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (4/3/2024) pukul 18.00 WIB.
Sedangkan Partai Golkar membuntuti perolehan suara PDI-P dengan 15,05 persen.
Sampai saat ini data yang masuk melalui Sirekap KPU terkait pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mencapai 542,215 dari 823,236 tempat pemungutan suara (TPS), atau 65,86 persen.
Baca juga: Pengamat Sebut Lonjakan Suara PSI Tak Lazim, Bisa Bikin Rakyat Tak Percaya KPU
Berikut perolehan sementara 18 parpol peserta Pemilu 2024 sesuai nomor urut:
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 11,54 persen (8.873.984 suara) Partai Gerindra: 13,3 persen (10.227.354 suara) PDI-P: 16,39 persen (12.606.274 suara) Partai Golkar: 15,05 persen (11.575.738 suara) Partai Nasdem: 9,42 persen (7.246.766 suara) Partai Buruh: 0,59 persen (450.691 suara) Partai Gelora: 1,49 persen (1.143.394 suara) Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 7,5 persen (5.768.566 suara) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN): 0,21 persen (160.335 suara) Partai Hanura: 0,73 persen (560.533 suara) Partai Garuda: 0,29 persen (221.974 suara) Partai Amanat Nasional (PAN): 6,95 persen (5.349.092 suara) Partai Bulan Bintang (PBB): 0,33 persen (254.720 suara) Partai Demokrat: 7,41 persen (5.699.582 suara) Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 3,13 persen (2.404.457 suara) Partai Perindo: 1,25 persen (964.551 suara) Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 4,01 persen (3.083.440 suara) (24) Partai Ummat: 0,42 persen (323.827 suara)
KPU menyatakan data yang tersaji di dalam Sirekap hanyalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara.
Penghitungan suara secara resmi tetap dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.
Dengan kata lain, hasil penghitungan yang diakui adalah yang dilakukan secara resmi (real count) tetap akan dilakukan lewat rekapitulasi berjenjang mulai tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.
Baca juga: Ada Dugaan Kejanggalan Suara PSI, KPU DIY: Tidak Ada Penggelembungan Suara
Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU mempunyai waktu sampai 19 Maret untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional atau paling lambat diumumkan pada 20 Maret 2024.
Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
-. - "-", -. -
Sentimen: positif (88.9%)