Sentimen
Negatif (87%)
4 Mar 2024 : 23.03
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Partai Terkait

Soal Pencabutan IUP dan HGU Lahan Sawit di Berbagai Daerah, PKS: KPK Harus Periksa Bahlil

4 Mar 2024 : 23.03 Views 3

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Soal Pencabutan IUP dan HGU Lahan Sawit di Berbagai Daerah, PKS: KPK Harus Periksa Bahlil

4 Maret 2024 21:10 WIB

Keberadaan satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi juga tumpang tindih

Bahlil Lahadalia (instagram/@bahlillahadalia)

JAKARTA, JITUNEWS.COM- Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, Bahlil diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah.

Dalam mencabut dan memberikan kembali IUP dan HGU dikabarkan Bahlil meminta imbalan uang miliaran rupiah atau penyertaan saham di masing-masing perusahaan. Terkait info tersebut Mulyanto minta KPK segera memeriksa Bahlil.

Jokowi Diduga Tak Ajak Risma Bagi Bansos, Bahlil: Presiden Jangan Dibatasi Ruang Geraknya

“Keberadaan satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi juga tumpang tindih. Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan kepres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi,” kata Mulyanto.

Mulyanto menilai keberadaan satgas yang dipimpin Bahlil sarat kepentingan politik. Apalagi pembentukannya jelang kampanye pilpres 2024. Sehingga Mulyanto menenggarai pembentukan satgas ini sebagai upaya legalisasi pencarian dana pemilu untuk salah satu peserta pemilu.

“Terlepas dari urusan politik saya melihat keberadaan satgas ini akan merusak ekosistem pertambangan nasional. Pemerintah terkesan semena-mena dalam memberikan wewenang ke lembaga tertentu," kata Mulyanto.

"Urusan tambang yang harusnya jadi wewenang Kementerian ESDM kini diambil alih oleh Kementerian Investasi. Padahal terkait pengelolaan tambang tidak melulu bisa dilihat dari sudut pandang investasi tapi juga terkait lingkungan hidup dan kedaulatan pemanfaatan sumber daya alam nasional,” tukasnya.

78 Pegawai KPK Terlibat Pungli Hanya Disanksi Minta Maaf, MAKI: Sulit Dicerna dengan Logika

Sentimen: negatif (87.7%)