Sentimen
Negatif (100%)
4 Mar 2024 : 16.16
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sumenep

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Saksi PKB Sumenep Walkout Rapat Pleno Rekapitulasi Kabupaten

4 Mar 2024 : 23.16 Views 2

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Saksi PKB Sumenep Walkout Rapat Pleno Rekapitulasi Kabupaten

Sumenep (beritajatim.com) – Hari kelima Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu di Tingkat Kabupaten yang digelar KPU Sumenep ‘hujan’ protes dari beberapa saksi parpol.

Mereka keberatan dengan D hasil yang dibacakan PPK Pragaan, karena berbeda dengan data yang dipegang para saksi. Selisih suara itu terjadi pada caleg DPR RI. Beberapa kali protes terus diajukan.

Para saksi meminta agar dibuka saja salah satu data perolehan suara di suatu desa, agar bisa diketahui perbedaannya di mana. Para saksi menduga, tidak ada proses rekapitulasi tingkat kecamatan yang dilakukan PPK dengan melibatkan para saksi. Sementara PPK membantah semua tudingan saksi parpol.

Karena situasi semakin memanas dan tidak juga menemukan titik temu antara saksi dan PPK, maka Komisioner KPU Sumenep sebagai pimpinan sidang pun memutuskan untuk men-skorsing sidang.

Salah satu saksi yang mengajukan protes adalah saksi PKB, Rasyidi. Ia bersikukuh bahwa perolehan suara caleg DPR RI PKB yang dibacakan di D Plano berkurang seribuan suara dibanding data C hasil yang dipegang para saksi di TPS.

“Tadi saksi dari Partai Demokrat juga keberatan, karena ada calegnya yang mendapat suara 0. Padahal di desa itu adalah basis caleg. Berarti kerja PPK Pragaan ini tidak benar. Kami menilai ada kejanggalan-kejanggalan,” tandasnya.

Sementara Ketua KPU Sumenep, Rahbini meminta agar para saksi yang keberatan dengan perolehan suara yang dibacakan PPK, menulis di form D keberatan kabupaten, disertai bukti-bukti mengapa muncul keberatan tersebut.

“D keberatan itu nanti yang akan kami bacakan di rekapitulasi tingkat Provinsi. Kalau persoalan punya tafsir lain dengan perbedaan data ini, silahkan saja. Setiap orang berhak punya penilaian,” tukasnya.

Sementara Rasidi awalnya menolak untuk menulis di form D keberatan, karena khawatir suara tidak kembali. “Kalau hanya menulis keberatan, saya khawatir suara PKB tidak kembali. Begini saja. Kami minta Bawaslu menunjukkan D kontrol, agar bisa diketahui berapa perolehan suara yang tercatat,” ujar Rasyidi.

Menanggapi permintaan itu, Ketua Bawaslu Sumenep, Ach. Zubaidi mengatakan D kontrol tidak bisa dijadiian patokan atau dasar untuk mengubah hasil pleno kecamatan.

“D kontrol bisa diperlihatkan, tetapi tidak untuk disebarkan. Lagipula D kontrol ini tidak bisa dijadikan dasar,” terangnya.

Situasi semakin memanas. KPU tetap meminta agar saksi yang keberatan untuk menuliskan keberatannya di form D Keberatan. Akhirnya Rasyidi pun bersedia menuliskan keberatannya di form D keberatan.

“Item keberatan yang kami ajukan cuma satu, yakni selisih suara. Setelah ini saya akan berkoordinasi dengan DPW dan DPP PKB untuk mengawal keberatan itu,” ucapnya.

Setelah mengajukan keberatan, rapat pleno dilanjutkan kembali. Namun tak berselang lama, situasi kembali memanas. Para saksi parpol tetap tidak terima dengan terjadinya ‘anomali’ suara caleg.

Akhirnya Rasyidi, saksi PKB pun memilih untuk ‘walkout’ dari rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara. Ia merasa tidak perlu lagi berada di forum yang menurutnya mengabaikan suara saksi parpol. [tem/beq]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks


Sentimen: negatif (100%)