Sentimen
Negatif (100%)
2 Mar 2024 : 17.58
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, Kediri

Kasus: bullying

Tokoh Terkait

SMA Internasional, Ponpes Kediri, Batam

2 Mar 2024 : 17.58 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

SMA Internasional, Ponpes Kediri, Batam

Jakarta -

Masyarakat tengah dihebohkan dengan kasus bullying atau perundungan akhir-akhir ini. Ada kasus bully di SMA Internasional di Tangerang Selatan (Tangsel), Pondok Pesantren (Ponpes) Kediri, hingga di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Mirisnya, korban bullying adalah mereka yang masih di bawah umur. Berikut rangkuman detikcom terkait tiga kasus bullying tersebut.

1. Kasus Bullying di SMA Internasional Tangsel

Aksi bullying terjadi pada salah satu pelajar di SMA Internasional di Tangerang Selatan (Tangsel). Kasus ini melibatkan anak artis Vincent Rompies. Vincent sendiri sempat ikut mendampingi anaknya menjalani pemeriksaan di Polres Tangsel.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai penyelidikan oleh pihak kepolisian, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembullyan ini. Adapun 8 di antaranya merupakan anak berkonflik dengan hukum (ABH).

Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan pihaknya saat ini tengah mengebut pemberkasan kasus bullying siswa SMA Internasional, mengingat 8 di antaranya melibatkan anak di bawah umur.

"Ya secepatnya (pemberkasan). Kan kalau kasus anak ini harus cepat. Tadi sudah ada KPAI, kemudian KemenPPPA. Insyaallah semuanya kita berproses," ujar Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso di kantornya, Jumat (1/3).

Ibnu mengatakan penegakan hukum masih berjalan. Proses ke depannya akan disampaikan lebih lanjut.

"Sudah penanganan hukum, sudah kita jalani, tadi sudah penetapan, anak berkonflik dengan hukum, juga yang dijadikan tersangka," kata dia.

Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

Sebanyak 12 orang, termasuk 8 ABH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bullying di SMA Internasional di Tangsel. Mereka terancam 7 tahun penjara karena melakukan aksi pengeroyokan secara bersama-sama.

"Pasal 170 ayat (1) KUHP berbunyi: Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," jelas Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi.

Dalih Tradisi Masuk Geng

Polisi mengungkapkan para pelaku membully korban secara bergantian. Alasannya berdalih 'tradisi' masuk dalam kelompok geng.

"Para pelaku secara bergantian melakukan kekerasan terhadap anak korban dengan dalih "Tradisi" tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung dalam kelompok/komunitas," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi.

Pembullyan Libatkan Alumni

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi menyebut kasus pembullyan di SMA Internasional di Tangsel melibatkan alumni sekolah tersebut.

"Yang empat, satu sudah tidak sekolah di SMA swasta. Tiga masih (sekolah)," kata dia.

Baca di halaman selanjutnya.

Sentimen: negatif (100%)