Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Bakal Buktikan Dugaan Jual Beli Jabatan Kementan di Persidangan
Okezone.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuktikan adanya dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang dilakukan eks Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL) di meja sidang.
Seperti diketahui, dalam dakwaan perkara yang menyeret SYL dan dua anak buahnya, tidak termuat perihal jual beli jabatan tersebut.
"Nanti jaksa akan buktikan seluruh fakta hasil penyidikan, termasuk soal pemerasan terkait jual beli jabatan tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri yang dikutip Jumat (1/3/2024).
"Alat bukti akan disampaikan dihadapan majelis hakim," sambungnya.
Sekadar informasi, adanya dugaan jual beli jabatan yang dilakukan SYL pernah didalami penyidik saat proses penyidikan.
Keterangan yang dimaksud, KPK gali saat memeriksa anak SYL, Kemal Redindo pada Senin (5/2/2024) lalu.
"Kemarin (5/2) telah selesai diperiksa sebagai saksi atas nama Kemal Redindo, dikonfirmasi terkait pengetahuan mengenai dugaan aliran uang yang diterima tersangka SYL termasuk pengetahuan mengenai dugaan jual beli jabatan dilingkungan Kementan saat itu," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Selasa (6/2/2024).
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendakwa eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo meraup Rp44,5 miliar dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal tersebut SYL lakukan bersama Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta. Jumlah tersebut mereka kumpulkan dalam kurun waktu 2020-2023.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh Terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.546.079.044 (Rp44,5 miliar)," ujar JPU saat membacakan dakwaan.
Sentimen: negatif (99.2%)