Sentimen
Netral (50%)
1 Mar 2024 : 15.52
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Ngawi

Bawaslu Ngawi Hentikan Penanganan Dugaan Pidana Pemilu Kades Sambiroto

1 Mar 2024 : 22.52 Views 2

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Bawaslu Ngawi Hentikan Penanganan Dugaan Pidana Pemilu Kades Sambiroto

Ngawi (beritajatim.com) – Bawaslu Ngawi menghentikan penanganan laporan dugaan pidana pemilu terkait video deklarasi dukungan Kades Sambiroto dan perangkat desa untuk pasangan Prabowo-Gibran.

“Diputuskan oleh pleno Bawaslu tidak dapat dilanjutkan dalam penyidikan karena tidak memenuhi unsur-unsur pidana dalam sangkaan pasal 490 Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” terang Ketua Bawaslu Ngawi Yohanes Pradana Vidya Kusdanarko, Jumat (1/3/2024).

Sebelumnya, dua video viral menunjukkan Kades Sambiroto beserta perangkat desa dan anggota PPDI Kecamatan Widodaren mendeklarasikan dukungan untuk Prabowo-Gibran. Video tersebut dilaporkan ke Bawaslu oleh Warga Pengawas Netralitas (WPN) Ngawi.

Bawaslu Ngawi telah melakukan pleno yang membahas hasil klarifikasi pelapor, pemeriksaan alat bukti, dan saksi. Hasilnya, unsur kampanye dalam sangkaan pasal 490 UU 7/2017 tidak terbukti.

“Alat bukti yang disertakan pelapor juga bukan merupakan alat bukti yang asli,” jelas Danar, sapaan akrab Yohanes.

Kronologi dan Dugaan Intimidasi

Video deklarasi dukungan tersebut tersebar luas di grup WhatsApp dan media sosial. WPN Ngawi melaporkan video tersebut ke Bawaslu karena dianggap mencederai demokrasi dan menunjukkan ketidaknetralan Kades dan perangkat desa.

Agus Fathoni, pengurus WPN Ngawi, menyayangkan kejadian tersebut dan berharap Bawaslu menindak tegas. Ia juga menduga adanya intimidasi terhadap Kades dan perangkat desa agar mendukung salah satu paslon capres-cawapres.

“Proses yang dilakukan Bawaslu ini harus disampaikan. Kami akan selalu mengawal laporan ini,” tegas Atong, sapaan akrab Agus. [fiq/beq]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks


Sentimen: netral (50%)