Dewas KPK Periksa Alexander Marwata dan Nurul Ghufron terkait Dugaan Pelanggaran Etik
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Dewas KPK telah melakukan klarifikasi terhadap dua Pimpinan KPK Alexander Marwata dan Nurul Ghufron terkait dugaan pelanggaran etik. Laporan itu berasal dari aduan masyarakat.
Klarifikasi tersebut dilakukan pada Rabu, 28 Februari 2024. Anggota Dewas KPK Albertina Ho enggan menjelaskan detail materi klarifikasi, tapi dia memastikan bahwa prosesnya telah selesai.
"Tinggal dibuat laporan. Sama nanti dilihat kalau masih ada kekurangan ya," ujar Albertina, Kamis (29/2/2024).
Sebelumnya, Albertina mengungkapkan bahwa ada dua Pimpinan KPK yang dilaporkan atas dugaan penggunaan pengaruh.
Ia mengimbau publik untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil klarifikasi.
"Tapi ini baru namanya pengaduan, baru diklarifikasi, belum tentu juga benar," ujarnya.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Sentimen: netral (44.4%)