MK Kabulkan Perubahan Ambang Batas Parlemen 4%, NasDem Usul Naik Jadi 7%
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Partai NasDem menilai ambang batas parlemen memang sepatutnya diubah. Besaran ambang batas parlemen dinilai perlu ditingkatkan menjadi 7 persen, dari saat ini 4 persen. Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim menyebut partainya sudah menyuarakan agar ambang batas parlemen dinaikkan menjadi tujuh persen. Ini agar partai-partai yang ada bersatu dan semakin terkonsolidasi. "Serta kepesertaan dalam pemilu tidak belasan seperti sekarang ini. Sehingga partai yang ideal di Indonesia hanya lima sampai enam," ujar Hermawi di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Jumat, 1 Maret 2024. MK memutuskan ambang batas parlemen mesti diubah sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) 2029. Hermawi mengatakan semua pihak mesti memahami semangat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketentuan soal ambang batas parlemen memiliki tujuan. "Sebagai upaya konsolidasi demokrasi dan penyederhanaan partai secara alami," papar dia. MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem terkait ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar empat persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. MK memutuskan, norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.
Jakarta: Partai NasDem menilai ambang batas parlemen memang sepatutnya diubah. Besaran ambang batas parlemen dinilai perlu ditingkatkan menjadi 7 persen, dari saat ini 4 persen.Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim menyebut partainya sudah menyuarakan agar ambang batas parlemen dinaikkan menjadi tujuh persen. Ini agar partai-partai yang ada bersatu dan semakin terkonsolidasi.
"Serta kepesertaan dalam pemilu tidak belasan seperti sekarang ini. Sehingga partai yang ideal di Indonesia hanya lima sampai enam," ujar Hermawi di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Jumat, 1 Maret 2024.
MK memutuskan ambang batas parlemen mesti diubah sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) 2029. Hermawi mengatakan semua pihak mesti memahami semangat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketentuan soal ambang batas parlemen memiliki tujuan.
"Sebagai upaya konsolidasi demokrasi dan penyederhanaan partai secara alami," papar dia.
MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem terkait ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar empat persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.
MK memutuskan, norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(AGA)
Sentimen: positif (99.6%)