Sentimen
Negatif (57%)
29 Feb 2024 : 19.52
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Denpasar

Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Arya Wedakarna Sebagai Anggota DPD

1 Mar 2024 : 02.52 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Arya Wedakarna Sebagai Anggota DPD

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Arya Wedakarna sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Keppres tersebut diteken pada 22 Februari 2024.

"Pada tanggal 22 Februari 2024, Presiden telah menandatangani Keppres tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Dr. Shri. l.G.N. Arya Wedakarna MWS, S.E. (M.TRU)., M.Si., sebagai Anggota DPD Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dari daerah pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota MPR Masa Jabatan Tahun 2019-2024," dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).

Baca juga: 4 Sikap FSGI Terkait Arya Wedakarna Tegur Guru SMKN 5 Denpasar

Ari menuturkan, Keppres tersebut diterbitkan menindaklanjuti Surat Ketua DPD dengan surat nomor AD.04.00/96/DPDRI/II/2O24 tanggal 6 Februari 2024.

"Menurut Undang-Undang MD3, Presiden meresmikan pemberhentian anggota DPD RI, dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah menerima usulan dari pimpinan DPD RI," tambah Ari.

Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah resmi memecat senator asal Bali, Arya Wedakarna buntut pernyataannya yang diduga bernada SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti di Kantor DPD RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (2/2/2024).

Baca juga: Dipecat Badan Kehormatan DPD RI Buntut Ucapan Bernada SARA, AWK: Saya Tidak Malu

"Sah, sudah di paripurna hari ini. Sah, sah," kata La Nyalla.

La Nyalla mengatakan, keputusan soal pemecatan diserahkan kepada BK DPD RI. Arya disebut terbukti melanggar etik.

Menurut dia, kasus yang dilakukan Arya sudah banyak. Namun, ia tak menjelaskan rinci soal kasus lainnya.

"Memang sudah banyak sekali sih kasusnya AWK ini sudah banyak, berapa kali ya, 4 kali ya. Sudah diampuni-diampuni, nah ini menyangkut umat agama," ujar dia.

La Nyalla mengatakan, hasil BK DPD RI akan diajukan ke presiden. Dia mengatakan pengganti Arya juga mengikuti arahan presiden.

Baca juga: Badan Kehormatan DPD RI Pecat Senator Bali AWK Buntut Ucapan Bernada SARA

"Tetapi kan proses pemecatan itu baru dari DPD ya, tinggal nanti kita ajukan ke presiden. Nanti bagaimana dengan presiden," ujar dia.

Badan Kehormatan DPD sebelumnya telah melaksanakan sidang terkait laporan terhadap senator asal Bali, Arya Wedakarna alias AWK di Kantor DPD RI Provinsi Bali, Kota Denpasar, Bali, pada Jumat (19/1/2024).

Adapun laporan tersebut berdasarkan rekaman video saat AWK menggelar rapat bersama Kanwil Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Sentimen: negatif (57.1%)