Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Anomali Hukum di Indonesia, Denny Siregar: yang KPK Disuruh Minta Maaf, di KPU Dikasih Peringatan
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pegiat Media Sosial (Medsos) Denny Siregar, menyoroti fenomena anomali hukum yang terjadi di Indonesia.
Dalam sebuah postingan di akun Medsosnya, Denny menyentil perbedaan perlakuan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Yang KPK disuruh minta maaf, yang KPU dikasih peringatan," ujar Denny dalam keterangannya di aplikasi X @DennySiregar (29/2/2024).
Pernyataan tersebut merujuk pada dua kejadian terbaru yang menjadi sorotan publik.
Pertama, permintaan maaf yang diajukan oleh KPK terkait penangkapan dan penahanan salah seorang penyidiknya.
Kedua, peringatan dari Dewan Pengawas KPU terhadap Komisioner KPU terkait pelanggaran kode etik.
Ia juga menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi hukum yang semakin terlihat tidak merata dalam memberikan perlindungan dan penegakan keadilan.
"Negara yang ramah tamah," sentil Denny.
Sebelumnya, Majelis sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan sanksi terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, terkait kasus rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Sidang DKPP, Heddy Lugito, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (28/2/2024), Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 44 Ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2023 jo Pasal 6 Ayat 2 huruf c, Pasal 6 ayat 3 huruf a dan i, Pasal 11 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I, Hasyim Asy'ari, selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.
Dalam keterangan resmi DKPP, perkara ini diadukan oleh Linda, yang memberikan kuasa kepada Roynal Christian Pasaribu, Akhmad Sururi Azis, dan Donny Ferdiansyah.
Linda sendiri merupakan calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara terpilih periode 2023-2028.
Namun, namanya harus dicoret karena informasi yang bersangkutan masih aktif di partai politik.
Pihak pengadu mengadukan Hasyim Asy'ari ke DKPP karena mengganti Linda secara mendadak, sehingga Linda gagal dilantik sebagai anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028.
Keputusan sanksi peringatan ini menjadi sorotan publik terkait dengan transparansi dan etika dalam proses rekrutmen anggota KPU.
DKPP sendiri merupakan lembaga yang bertugas untuk menegakkan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Sementara itu, di KPK telah mengeksekusi putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) yang memberi sanksi pada 78 orang pegawainya yang melakukan pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK. Mereka harus menjalani sanksi etik berat dengan permintaan maaf secara langsung dan terbuka pada Senin, 26 Februari 2024 di Gedung Juang KPK.
Sejumlah 78 pegawai ASN itu terbukti melanggar etik dengan melakukan pungli di rutan KPK. Dewas telah memeriksa 90 orang pegawai sebelumnya. Sementara, 12 lainnya diserahkan ke Sekjen KPK karena pelanggaran etik yang dilakukan sebelum Dewas KPK terbentuk.(Muhsin/fajar)
Sentimen: negatif (99%)