Sentimen
Positif (96%)
29 Feb 2024 : 23.35
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cilangkap, London

Tanggapi Polemik Prabowo, Connie: UU Menyatakan Kenaikan Pangkat Kehormatan hanya Dapat Diberikan kepada Prajurit dan Perwira Aktif

1 Mar 2024 : 06.35 Views 2

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Tanggapi Polemik Prabowo, Connie: UU Menyatakan Kenaikan Pangkat Kehormatan hanya Dapat Diberikan kepada Prajurit dan Perwira Aktif

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemberian pangkat jenderal kehormatan oleh Jokowi ke Prabowo masih menuai polemik. Pasalnya kenaikan pangkat tersebut dinilai menyalahi aturan. Terkhusus pada UU 34/2004 dan UU No.20/2009.

Hal itu diungkap pengamat militer dan pertahanan, Dr Connie Rahakundini Bakrie, melalui surat terbuka yang ditulisnya untuk awak media. Berikut isinya:

Selamat pagi semuanya dan kawan² pers yang bertanya dan baru sempat saya jawab karena keberadaan dan tugas mengajar saya di UK, terkait berita tentang kenaikan pangkat Pak Prabowo oleh RI-1.

Ijin saya jawab di sini.

Pertama-tama saya ingin memberikan selamat pada Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto atas kenaikan pangkatnya.

Kedua:

Setahu saya UU 34/2004 BELUM pernah dirubah/diperbarui, di mana UU tsb. a.l. menyatakan tidak ada kenaikan pangkat untuk purnawirawan. Juga setahu saya BELUM ada perubahan/pembaharuan pada UU no. 20/2009, di mana di dalamnya dinyatakan kenaikan pangkat kehormatan hanya dapat diberikan kepada prajurit dan perwira aktif.

Karenanya, yang menjadi pertanyaan adalah dasar hukum apa yang digunakan RI-1 dan juga segenap jajaran TNI dari Panglima dan Kastaff AD untuk keputusan itu?

Karena per saat ini yang saya belum temukan apakah dalam beberapa hari kemarin ada semacam rapat estafet Dewan di atas Wanjakti, yang diciptakan RI-1 khusus seperti saat pasal dalam MK hendak "disulap" khusus bagi Gibran, sehingga "Wanjakti" itu mengijinkan Panglima dan Kastaff untuk melanggar UU di atas?

Patut dicatat, Wanjakti hanya berlaku untuk pergerakan pangkat perwira aktif.

Jadi yang kita harus pertanyakan adalah dasar dari keputusan RI-1 yang hanya beliau sendiri yang bisa menjawabnya.

Demikian disampaikan.

Salam,
Dr Connie Rahakundini Bakrie, London, UK
28 Feb. 2024 (11:12AM)

Diketahui, Presiden RI Joko Widodo memberikan kenaikan pangkat istimewa Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto di sela acara Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2024 di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, kemarin.

"Jadi, semuanya memang berangkat dari bawah. Berdasarkan usulan Panglima TNI, saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan," kata Jokowi. (bs-sam/fajar)

Sentimen: positif (96.2%)