Sidang DKPP, Ketua KPU Diperiksa Terkait Dugaan Kebocoran DPT
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan seluruh komisioner KPU lainnya harus menghadapi sidang pemeriksaan kode etik di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada hari Rabu (28/2/2024). Sidang ini terkait dengan dugaan kasus kebocoran Daftar Pemilih Tetap (DPT) di website resmi KPU.
Pengadu, Rico Nurfiansyah Ali, menceritakan bahwa dia menemukan berita di media online tentang DPT Pemilu 2024 yang diretas.
"Pada tanggal 29 November 2023, saya membaca berita di CNN Indonesia dengan judul 'Data DPT KPU Diduga Bocor Dibobol Peretas, Bareskrim Turun Tangan'," kata Rico saat membacakan pokok aduannya.
Dia juga menemukan beritadengan judul "Menkominfo: Data KPU yang Bocor Adalah Data DPT Pemilu 2024".
Rico menegaskan bahwa KPU sebagai pengendali data wajib mencegah akses ilegal terhadap data pribadi, sesuai dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dia juga mengatakan KPU wajib memberitahukan kepada masyarakat mengapa data tersebut bisa bocor.
"KPU wajib memberitahukan kepada masyarakat atas kegagalan perlindungan data pribadi," kata Rico.
Menurut Rico, para teradu (KPU) diduga kuat melanggar prinsip akuntabel dan profesional, yang diatur dalam peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman penyelenggaraan pemilu.
Dalam petitumnya, Rico meminta majelis DKPP untuk mengabulkan pengaduannya dan menyatakan KPU bersalah melanggar kode etik. Dia juga meminta DKPP untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari dan komisioner KPU lainnya.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:Sentimen: negatif (98.1%)