Sentimen
Tokoh Terkait
Idham Holik
August Mellaz
7 Komisioner KPU Diperiksa DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Semakin Mengutkan Perlunya Hak Angket
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
TPN Ganjar-Mahfud sebut sidang kode etik menguatkan indikasi perlunya hak angket di DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aryo Seno Baskoro buka suara terkait 7 komisioner KPU termasuk Ketua KPU Hasyim Asyari yang menjalani sidang pemeriksaan Kode etik di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada hari Rabu, 28 Februari 2024.
Aryo menilai bahwa sidang kode etik komisioner KPU terkait dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 menjadi catatan penting dalam penyelenggaraan pemilu.
"Artinya ini kan menambah panjang catatan tentang Pemilu. Apalagi jika kaitannya dengan kebocoran data, ini berbahaya sekali untuk kehidupan privat seluruh pemilih dan peserta pemilu," kata Aryo kepada wartawan, Rabu (28/2/2024)
Sandiaga Beri Sinyal Gabung Pemerintahan Baru, AHY: Penguatan Koalisi Terus Kita Bicarakan
Sidang kode etik itu, kata dia, menguatkan indikasi perlunya hak angket di DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
"Ini semakin menguatkan indikasi perlunya ada mekanisme seperti yang disediakan melalui hak angket," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebut hak angket di DPR maka bisa mendalami dugaan hubungan antara penyelenggara pemilu dengan penguasa sehingga pemilu berjalan tidak jujur dan adil.
"Sehingga ada pemeriksaan menyeluruh pada penyelenggara, serta hubungannya dengan elit kekuasaan, yang kemudian memengaruhi berjalannya pemilu kemarin," pungkasnya
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersama anggotanya yakni Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz menjalani sidang pemeriksaan terkait aduan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
"DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 4-PKE-DKPP/I/2024 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta pada Rabu (28/2/2024) pukul 09.00 WIB," kata Sekretaris DKPP David Yama.
David Yama mengatakan bahwa agenda sidang yakni mendengarkan keterangan dari Ketua KPU bersama anggotanya selaku pihak teradu, pihak pengadu yakni Rico Nurfiansyah Ali, dan pihak atau saksi-saksi yang dihadirkan.
Wacana Hak Angket Pilpres, Jarnas For Gibran: Bentuk Gagal Move On Para Elit Politik
Sentimen: negatif (99.2%)